TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk Samin Tan menyuap Eni Maulani Saragih Rp 5 miliar. Suap diberikan agar Eni selaku Wakil Ketua Komisi Energi DPR itu membantu menyelesaikan masalah pemutusan kontrak tambang perusahaannya.
"Yaitu memberi uang sejumlah Rp 5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Eni Maulani Saragih," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.
Ronald menuturkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutus kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas 40 ribu hektare pada 2017. Akibatnya, anak usaha PT BLEM itu tak bisa menambang dan menjual barang tambangnya.
PT AKT sempat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pemutusan kontrak tersebut. Namun, kalah di tingkat banding dan kasasi. Samin lantas menemui politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng meminta bantuan. Mekeng disebut memfasilitasi pertemuan antara Samin Tan dengan Eni Saragih.
Jaksa menyebut setelah pertemuan itu, Eni membantu Samin berkomunikasi dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Eni disebut juga berkomunikasi dengan Jonan agar pemutusan kontrak PT AKT dicabut. Atas bantuan Eni itulah, Samin melalui perantara menyerahkan duit Rp 5 miliar kepada Eni Saragih.
Adapun Eni Saragih lebih dulu divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengurusan proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga diputus bersalah menerima gratifikasi dari beberapa pengusaha, termasuk Samin Tan. Samin Tan ditetapkan menjadi tersangka dari pengembangan penanganan kasus PLTU Riau-1 tersebut.
Baca Juga: Samin Tan Resmi Pisah Dengan Bakrie