TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Muyassir mengakui pernah menyerahkan uang beberapa kali kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf secara tidak langsung. Dia mengatakan menyerahkan uang itu melalui orang kepercayaan Irwandi.
"Saya tiga kali menyerahkan uang itu," kata dia saat bersaksi dalam sidang kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh dengan terdakwa Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Oktober 2018.
Baca: Alasan KPK Tolak Pengembalian Uang Gratifikasi Irwandi Yusuf ...
Uang yang dikirimkan Muyassir sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta. Dia mengatakan uang itu dia dapat dari orang kepercayaan Ahmadi, Dailami. Namun, Muyassir mengaku tidak mengetahui tujuan pemberian uang itu.
Menurut Muyassir, uang itu diserahkannya kepada Teuku Fadhilatul Amri, orang suruhan Teuku Saiful Bahri. Dalam dakwaan jaksa, Saiful Bahri adalah kordinator yang mengumpulkan imbalan 10 persen dari bupati dan walikota yang mendapat paket pekerjaan dengan biaya Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
Baca: Bupati Bener Meriah Didakwa Suap Irwandi ...
Muyassir menuturkan uang itu diserahkannya dua kali di depan SMEA Lampineung Banda Aceh dan satu kali di tempat parkir Hotel Hermes Banda Aceh pada Juli 2018.
KPK mendakwa Ahmadi menyuap Irwandi Yusuf uang Rp1,05 miliar. Menurut jaksa, uang itu diberikan supaya Irwandi menyetujui usul Ahmadi agar kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur atas biaya Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.