TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, menyuap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, dengan uang Rp 1,05 miliar. Uang itu diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi agar kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Baca: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Mengatasnamakan Irwandi Yusuf
“Pemberian itu dengan maksud agar Irwandi memberikan persetujuan terkait usulan terdakwa agar kontraktor dari Bener Meriah dapat mengerjakan proyek pembangunan yang bersumber dari DOKA,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan Ali Fikir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
Jaksa mengatakan Ahmadi awalnya menemui Irwandi di pendopo rumah dinas Gubernur Aceh pada 14 Februari 2014. Dalam pertemuan itu, Ahmadi menyampaikan keinginannya agar program pembangunan yang bersumber dari DOKA di Kabupaten Bener Meriah dapat dikerjakan rekanan yang telah dia usulkan.
Setelah pertemuan itu, Ahmadi, melalui ajudannya Muyassir, kerap berkomunikasi dengan Staf Khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan anggota tim sukses Irwandi dalam Pilkada Gubernur Aceh 2017, Teuku Saiful Bahri. Hendri dan Saiful Bahri merupakan orang yang ditunjuk Irwandi untuk mengatur pemenang lelang, termasuk mengatur penerimaan fee 10 persen yang harus disetorkan bupati dan wali kota yang memperoleh paket pekerjaan dalam DOKA 2018.
Baca: Alasan KPK Tolak Pengembalian Uang Gratifikasi Irwandi Yusuf
Saiful Bahri mengatakan kepada Ahmadi, melalui Muyassir, bahwa Kabupaten Bener Meriah harus menyerahkan commitment fee 10 persen dari nilai pagu setiap program pembangunan. Saiful kemudian meminta Ahmadi menyerahkan sebagian commitment fee itu lebih dulu sebesar Rp 1 miliar. Saiful Bahri menyebut uang itu sebagai uang zakat fitrah. “Siap, Pak. Mau ngomong masalah zakat fitrah untuk Lebaran ini, Pak. Satu ember dulu, Pak,” kata Saiful.
Ahmadi menyetujui syarat tersebut. Dia menyerahkan uang suap melalui Muyassir secara bertahap, yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta secara tunai. Penyerahan uang antara lain diserahkan di SMEA Lampineung dan Pondok Pesantren Kampung Punge, Kota Banda Aceh.
Terungkapnya kasus korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Aceh pada 13 Juli 2018. Dalam operasi itu KPK menyita uang tunai Rp 50 juta serta bukti transfer Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta. Dalam operasi itu, KPK juga menangkap sejumlah orang, termasuk Irwandi dan Ahmadi.