TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan kasus korupsi Dermaga Sabang dengan tersangka Izil Azhar. Salah satu saksi yang diperiksa KPK adalah Istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A. Gani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Darwati diperiksa pada Rabu kemarin, 3 April 2023. Ia menyebut Darwati diperiksa bersama 9 orang lainnya di Polda Aceh.
"Rabu 3 April bertempat di Polda Aceh, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Ali pada Kamis 4 Mei 2023.
KPK gali soal modus Izil dalam mengumpulkan dana untuk Irwandi Yusuf
Penyidik menggali keterangan dari Darwati yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk tersangka Izil Azhar. Sementara itu, sembilan orang lain yang turut diperiksa KPK adalah Muhammad Taufik Reza selaku Direktur Utama PT Tuah Sejati, Maitanur dan Ratnawati selaku PNS, Maryati selaku dosen, Faisal Azwar selaku ASN Bappeda Kota Sabang, Faisal selaku Sekretaris Dinas PUPR Sabang, Teguh Agam Meutuah selaku swasta, Nurmasyitah dan Nadia selaku wiraswasta.
Ali menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui beberapa modus operandi yang dilakukan oleh Izil Azhar. Salah satunya, kata dia, adalah penghimpunan dana untuk keperluan Irwandi Yusuf.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan Tersangka IA yang aktif melakukan pengumpulan uang ke beberapa Dinas yang ada Pemprov Aceh untuk keperluan Irwandi Yusuf," dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Ali juga menyebut ada enam orang lain yang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebut penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang terhadap mereka.
"Para saksi tidak hadir dan KPK ingatkan untuk kooperatif kembali hadir pada pemanggilan selanjutnya," kata Ali.
Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dan sempat buron
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh. Kasus tersebut juga turut menyeret Gubernur Aceh saat itu, Irwandi Yusuf.
Izil Azhar disebut sebagai perantara penerimaan uang suap tersebut. KPK menduga mantan Panglima GAM itu telah menghantarkan uang suap kepada Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar secara bertahap dalam periode 2008 hingga 2011.
KPK menduga uang suap tersebut berasal dari pembiayaan dana konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Dalam kasus tersebut, Irwandi telah diseret ke meja hijau dan mendapatkan vonis tujuh tahun penjara pada 2018. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2022.
Sementara itu, Izil Azhar sempat melarikan diri dari proses hukum kasus korupsi Dermaga Sabang dan buron selama kurang lebih hampir lima tahun. Namun, KPK telah menangkapnya pada 24 Januari 2023 lalu di Banda Aceh.