TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan suap dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menggunakan kode zakat fitrah. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ahmadi yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Bupati Bener Meriah Didakwa Suap Irwandi Yusuf Rp 1,05 Miliar
"Siap pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran nih pak, satu ember dulu pak," kata jaksa KPK Ali Fikri membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
Menurut jaksa, uang zakat fitrah merupakan kode yang dipakai staf khusus Gubernur Aceh, Hendri Yuzal saat meminta uang Rp 1 miliar dari Ahmadi melalui ajudannya, Muyassir. Uang tersebut merupakan sebagian dari komitmen fee 10 persen yang akan diberikan Ahmadi. Tujuannya supaya Irwandi menyetujui usulannya agar kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
KPK mendakwa Ahmadi menyuap Irwandi Yusuf uang sebanyak Rp 1,05 miliar untuk tujuan tersebut. “Pemberian itu dengan maksud agar Irwandi memberikan persetujuan terkait usulan terdakwa agar kontraktor dari Bener Meriah dapat mengerjakan proyek pembangunan yang bersumber dari DOKA,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Ahmadi awalnya menemui Irwandi di pendopo rumah dinas Gubernur Aceh pada 14 Februari 2014. Dalam pertemuan itu, Ahmadi menyampaikan keinginannya agar program pembangunan yang bersumber dari DOKA di Kabupaten Bener Meriah dapat dikerjakan rekanan yang telah dia usulkan.
Baca: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Mengatasnamakan Irwandi Yusuf
Setelah pertemuan itu, Muyassir, kerap berkomunikasi dengan Hendri Yuzal dan tim sukses Irwandi dalam Pilkada Gubernur Aceh 2017, Teuku Saiful Bahri. Hendri dan Saiful Bahri merupakan orang yang ditunjuk Irwandi untuk mengatur pemenang lelang, termasuk mengatur penerimaan fee sebesar 10 persen yang harus disetorkan oleh bupati dan walikota yang memperoleh paket pekerjaan dalam DOKA 2018.
Saiful Bahri mengatakan kepada Ahmadi, melalui Muyassir, bahwa Kabupaten Bener Meriah mesti menyerahkan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai pagu setiap program pembangunan. Saiful kemudian meminta Ahmadi menyerahkan sebagian komitmen fee itu terlebih dulu, yakni sebanyak Rp 1 miliar.
Ahmadi menyetujui syarat tersebut. Dia menyerahkan uang suap melalui Muyassir secara bertahap, yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta dan Rp 500 juta secara tunai. Penyerahan uang antara lain diserahkan di SMEA Lampineung dan Pondok Pesantren Kampung Punge Kota Banda Aceh.