Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi akan diminta keterangannya untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap yang membelenggu Izil Azhar. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi akan diminta keterangannya untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap yang membelenggu Izil Azhar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ke luar negeri terkait kasus gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar. 

“WNI atas nama Irwandi Yusuf tercantum dalam daftar Pencegahan dari KPK berlaku tanggal 27 Jan 2023 s.d. 27 Jul 2023,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nursaleh dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Maret 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pencekalan tersebut. Fikri mengatakan pencekalan itu dilakukan agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan.

“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya.

KPK ingatkan agar Irwandi kooperatif

Ali Fikri mengatakan pencegahan ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. 

“KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik,” tutur Ali Fikri.

Perjalanan kasus Irwandi Yusuf

Irwandi Yusuf merupakan mantan Gubernur Aceh Periode 2007-2012 dan 2017-2022. Dia harus berhenti di tengah jalan pada periode keduanya setelah menjadi terpidana kasus korupsi dermaga Sabang, Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irwandi terbukti menerima suap dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid selaku anggota manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation yang merupakan kontraktor dalam pembangunan tersebut. 

Ek Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar, disebut sebagai perantara penerimaan uang suap tersebut. Izil disebut-sebut telah menghantarkan uang suap kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar secara bertahap dalam periode 2008 hingga 2011.

KPK menduga uang suap tersebut berasal dari pembiayaan dana konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Dalam kasus tersebut, Irwandi telah diseret ke meja hijau dan mendapatkan vonis tujuh tahun penjara pada 2018. Dia mendapatkan pembebeasan bersyarat pada 2022. Izil Azhar sempat melarikan diri dari proses hukum dan buron selama kurang lebih hampir lima tahun. Namun, KPK telah menangkapnya pada 24 Januari 2023 lalu di Banda Aceh.

Irwandi Yusuf sempat membantah menerima uang dari Nindya Sejati melalui Izil Azhar. Dia menyatakan bahwa Izil menjual namanya sebagai Gubernur Aceh untuk meminta duit kepada Nindya. 

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Md Ralat Pernyataannya soal OTT KPK Tanpa Cukup Bukti

11 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mahfud Md Ralat Pernyataannya soal OTT KPK Tanpa Cukup Bukti

Menurut Praswad, pernyataan Mahfud Md merupakan tuduhan yang sangat serius dan menciderai KPK.


IM57+ Anggap Pernyataan Mahfud Md soal Bukti OTT KPK Tuduhan Serius

12 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
IM57+ Anggap Pernyataan Mahfud Md soal Bukti OTT KPK Tuduhan Serius

"Kami juga jadi semakin mempertanyakan komitmen Mahfud Md dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Praswad.


30 Link Twibbon Peringati Hari Antikorupsi Sedunia Plus Cara Mengunggahnya

15 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan IM57+ Institute, melakukan aksi unjuk rasa, di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak Ketua KPK, Firli Bahuri harus mengundurkan diri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
30 Link Twibbon Peringati Hari Antikorupsi Sedunia Plus Cara Mengunggahnya

Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2023. Berikut 30 link Twibbon untuk peringati Hakordia komitmen lawan korupsi.


Bermula Pamer Harta Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Ini Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta

17 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Bermula Pamer Harta Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Ini Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta

KPK menetapkan dan menahan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Berawal pamer harta.


Hari Antikorupsi Sedunia: Begini Lembaga KPK Dibentuk Sejak Pemerintahan BJ Habibie, Gus Dur, Megawati

17 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Antikorupsi Sedunia: Begini Lembaga KPK Dibentuk Sejak Pemerintahan BJ Habibie, Gus Dur, Megawati

Hari Antikorupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember. Perlu 3 pemerintahan hingga KPK berdiri, sejak BJ Habibie, Gus Dur hingga Megawati.


9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Sejarah dan Kegiatannya di Indonesia

17 jam lalu

Sekelompok orang menggelar aksi teatrikal dengan mengenakan topeng kepala tikus di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 9 Desember 2021. Aksi tersebut digelar dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Sejarah dan Kegiatannya di Indonesia

9 Desember ditetapkan sebagai hari Anti Korupsi Sedunia. Hari ini ditetapkan oleh PBB sejak tahun 2003 silam. Ketahui sejarahnya di sini.


Rp 42 Triliun Duit Negara Dikorupsi, Ganjar Bilang Bisa Bangun 8.400 Puskemas

17 jam lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rp 42 Triliun Duit Negara Dikorupsi, Ganjar Bilang Bisa Bangun 8.400 Puskemas

Ganjar juga bakal menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai penjara khusus napi koruptor sehingga akan memberikan efek jera.


Dikritik Rayakan Hakordia, KPK Bicara Kasus Pemerasan oleh Pimpinan

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Dikritik Rayakan Hakordia, KPK Bicara Kasus Pemerasan oleh Pimpinan

Jika ada individu dari elemen KPK yang terjerat kasus korupsi, pihaknya berkomitmen turut serta memberantas korupsi.


KPK akan Gelar Hakordia 2023 di Istora Senayan

18 jam lalu

 Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023. Nurul Gufron, dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK, Firli Bahuri terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK akan Gelar Hakordia 2023 di Istora Senayan

KPK telah melaksanakan gelaran road to Hakordia 2023 di berbagai wilayah, seperti di wilayah timur dan wilayah barat termasuk di Aceh dan Papua.


Tersangka Gratifikasi Rp 18 Miliar Eko Darmanto Punya 9 Mobil, Simak Daftarnya

19 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Gratifikasi Rp 18 Miliar Eko Darmanto Punya 9 Mobil, Simak Daftarnya

Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah kendaraan yang nilainya mencapai Rp 2,925 miliar yang terdiri dari sembilan unit mobil.