Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dicekal KPK ke Luar Negeri

Editor

Febriyan

Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi akan diminta keterangannya untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap yang membelenggu Izil Azhar. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan terpidana Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Irwandi akan diminta keterangannya untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap yang membelenggu Izil Azhar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ke luar negeri terkait kasus gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar. 

“WNI atas nama Irwandi Yusuf tercantum dalam daftar Pencegahan dari KPK berlaku tanggal 27 Jan 2023 s.d. 27 Jul 2023,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nursaleh dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Maret 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pencekalan tersebut. Fikri mengatakan pencekalan itu dilakukan agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan.

“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Ali Fikri dalam keterangan resminya.

KPK ingatkan agar Irwandi kooperatif

Ali Fikri mengatakan pencegahan ini dikoordinasikan dan diajukan pada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. 

“KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh Tim Penyidik,” tutur Ali Fikri.

Perjalanan kasus Irwandi Yusuf

Irwandi Yusuf merupakan mantan Gubernur Aceh Periode 2007-2012 dan 2017-2022. Dia harus berhenti di tengah jalan pada periode keduanya setelah menjadi terpidana kasus korupsi dermaga Sabang, Aceh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irwandi terbukti menerima suap dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid selaku anggota manajemen PT Nindya Sejati Joint Operation yang merupakan kontraktor dalam pembangunan tersebut. 

Ek Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar, disebut sebagai perantara penerimaan uang suap tersebut. Izil disebut-sebut telah menghantarkan uang suap kepada Irwandi Yusuf sebesar Rp 32,4 miliar secara bertahap dalam periode 2008 hingga 2011.

KPK menduga uang suap tersebut berasal dari pembiayaan dana konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Dalam kasus tersebut, Irwandi telah diseret ke meja hijau dan mendapatkan vonis tujuh tahun penjara pada 2018. Dia mendapatkan pembebeasan bersyarat pada 2022. Izil Azhar sempat melarikan diri dari proses hukum dan buron selama kurang lebih hampir lima tahun. Namun, KPK telah menangkapnya pada 24 Januari 2023 lalu di Banda Aceh.

Irwandi Yusuf sempat membantah menerima uang dari Nindya Sejati melalui Izil Azhar. Dia menyatakan bahwa Izil menjual namanya sebagai Gubernur Aceh untuk meminta duit kepada Nindya. 

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kisah Berdirinya Partai Aceh, Buah Kesepakatan Damai GAM dengan Pemerintah Indonesia

1 detik lalu

Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf (kiri) bersama Sekjen Partai Aceh Abu Razak (kanan) menunjukkan nomor urut 21 saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Kisah Berdirinya Partai Aceh, Buah Kesepakatan Damai GAM dengan Pemerintah Indonesia

Partai Aceh muncul seiring hilangnya Gerakan Aceh Merdeka


Pemeriksaan Tak Biasa KPK untuk Hakim Agung Prim Haryadi

34 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Tak Biasa KPK untuk Hakim Agung Prim Haryadi

Pemeriksaan terhadap Prim dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi alias gedung KPK lama di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.


16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 8,5 Triliun

2 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. Dalam rapat tersebut, KPK meminta dukungan Komisi III untuk membahas dua rancangan undang-undang yang berkaitan dengan komisi antirasuah.TEMPO/M Taufan Rengganis
16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 8,5 Triliun

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan daftar berisi 16 nama bekas pejabat Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi mencurigakan. Siapa saja mereka?


KPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi untuk Urus Perkara

2 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi untuk Urus Perkara

KPK akhirnya berhasil memeriksa Hakim Agung Prim Haryadi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


KPK Duga Ada Aliran Duit Eks Bupati PPU Abdul Gafur ke Musda Partai Demokrat Kaltim

5 jam lalu

Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Abdul menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Duga Ada Aliran Duit Eks Bupati PPU Abdul Gafur ke Musda Partai Demokrat Kaltim

KPK menduga aliran dana dari mantan bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur ke Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.


KPK Buka Peluang Panggil Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

6 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
KPK Buka Peluang Panggil Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Prim Haryadi sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan KPK di kasus suap pengurusan perkara di MA.


3 Fakta KPK Geledah Rumah Andhi Pramono, Ada 3 Mobil Mewah Diduga Disembunyikan

7 jam lalu

Polisi berjaga saat penggeledahan oleh tim KPK di rumah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kompleks Grand Summit Tiban, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 6 Juni 2023. Penggeledahaan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
3 Fakta KPK Geledah Rumah Andhi Pramono, Ada 3 Mobil Mewah Diduga Disembunyikan

KPK menduga Andhi Pramono sengaja menyembunyikan 3 mobil mewah miliknya di ruko tertutup.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara

KPK menetapkan tiga tersangka baru di kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Mereka petinggi di BUMD kabupaten itu.


Moge Harley-Davidson yang Biasa Dipakai Mario Dandy Disita KPK

22 jam lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Moge Harley-Davidson yang Biasa Dipakai Mario Dandy Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit moge Harley-Davidson yang kerap digunakan anak Rafael Alun, yakni Mario Dandy Satriyo.


KPK Sita Mobil Mr Bean dan Hummer Milik Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar

23 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, membawa kertas catatan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Mobil Mr Bean dan Hummer Milik Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar

KPK menduga Andhi Pramono sengaja menyembunyikan tiga kendaraaan miliknya di Batam.