TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan tidak dapat memproses pengembalian uang Rp39 juta dari tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kepada penyidik KPK. Melalui pengacaranya Irwandi mengembalikan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK pada 11 Juli 2018 atau delapan hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh.
Namun, “Laporan itu tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena penanganan perkara dengan IY sebagai salah satu tersangka sedang berjalan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2018.
Baca:
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Beberkan Jasanya ...
Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Karier Gubernur Irwandi Yusuf ...
KPK menyampaikannya kepada tersangka suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh itu dalam surat tanggal 14 Agustus 2018 melalui kuasa hukumnya. Menurut Febri jawaban itu mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014. "Uang Rp39 juta itu disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," kata Febri.
Irwandi Yusuf tidak tahu menahu asal usul uang itu. "Tiba-tiba singgah di rekening saya," ujar Irwandi, Jumat lalu, 31 Agustus 2018.
Baca: Pertama Kali, Pejabat Kemendagri Diperiksa Kasus Irwandi Yusuf ...
KPK mengingatkan kepada seluruh pejabat agar melaporkan gratifikasi sejak awal yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja, bukan baru melaporkan ketika sudah diproses secara hukum. Ini penting karena salah satu yang dihargai dalam pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratifikasi meskipun belum diketahui pihak lain. “Belum pernah diperiksa pengawas internal ataupun penegak hukum," kata Febri.