Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Eks Bupati Bener Meriah Jual Kulit Harimau sampai Diganjar 1,5 Tahun Penjara

image-gnews
Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang menjadi terdakwa perkara perdagangan kulit harimau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis 13 April 2023. ANTARA/HO/Dok Penkum Kejati Aceh
Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang menjadi terdakwa perkara perdagangan kulit harimau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Kamis 13 April 2023. ANTARA/HO/Dok Penkum Kejati Aceh
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penjualan kulit harimau oleh Ahmadi, eks Bupati Bener Meriah diawali dengan peristiwa penangkapan dari kegiatan operasi  tubuhan dan satwa liar atau TSL yang diselenggarakan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022.

Dilansir dari laman ppid.menlhk.go.id, tim gabungan tersebut memperoleh laporan dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah yang menawarkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. 

Selanjutnya, tim melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli dan melakukan transaksi utamanya mengenai kesepakatan terkait dengan harga, lokasi, dan waktu transaksi dengan pelaku. Berikutnya, pada 24 Mei 2022, petugas yang melakukan penyamaran dan kesepakatan transaksi dengan penjual, ditemani dengan tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum KLHK dan Polda Aceh meluncur ke lokasi yang telah disepakati.

Setelah sampai di lokasi dan waktu yang telah disepakati, pelaku Is, A, dan S memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Sesaat setelah menemukan barang bukti, tim gabungan segera melakukan tangkap tangan sekitar pukul 04.30 WIB di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. 

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri. Selanjutnya, tim menggiring A dan S beserta barang bukti yang ada ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk berikutnya dilanjutkan pada proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, pada 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh untuk selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyebut bahwa selama 2 tahun belakangan, pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah melakukan penangkapan terhadap 7 pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” kata Subhan dalam menjelaskan komitmen Balai Gakkum KLHK dalam memberantas perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah Sumatera.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, salah satu pelaku dalam operasi tangkap tangan tersebut yakni mantan Bupati Bener Meriah yang berinisial A dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah atas tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, yakni dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian tubuh lainnya dari satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia.

Atas tindakannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menyatakan tindakan mantan Bupati Bener Meriah dengan inisial A merupakan tindakan melawan hukum berdasarkan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf D UU Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 100 juta serta subsider 3 bulan penjara apabila tidak sanggup membayarnya. Namun demikian, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menuntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Ahmad Nur Hidayat menyebut bahwa terdakwa A dan S menerima vonis yang telah diputuskan oleh hakim dan saat ini terdakwa A dan S telah ditahan di rumah tahanan kelas II B Bener Meriah. 

 "Terdakwa menerima putusan-putusan hakim, namun JPU menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari setelah sidang putusan hari ini," kata Nur Hidayat. 

Pilihan Editor: Eks Bupati Bener Meriah Jual Kulit Harimau Divonis 1,5 Tahun Penjara, Di Manakah Letak Bener Meriah?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pomdam Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur Secara Tertutup

1 jam lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Pomdam Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Imam Masykur Secara Tertutup

Rekonstruksi kasus pembunuhan Imam Masykur dilakukan hari ini secara tertutup di Pomdam Jaya.


Wawancara Eksklusif Tempo dengan Ibu Imam Masykur: Hilang Nyawa Ganti Nyawa!

15 jam lalu

Fauziah, ibu dari Imam Masykur saat diwawancarai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023. Dia membeberkan perihal kasus kematian anaknya yang diculik lalu dibunuh tiga anggota TNI. Tempo/Muhamad Reza Ar Raafi
Wawancara Eksklusif Tempo dengan Ibu Imam Masykur: Hilang Nyawa Ganti Nyawa!

Masih terngiang di telinga Fauziah saat Imam Masykur berpamitan ke Jakarta 1,5 tahun lalu: minta didoakan mudah rezeki dan panjang umur.


Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

4 hari lalu

Imam Masykur. Tiktok
Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

Keluarga Imam Masykur menanggapi pernyataan dari Pomdam Jaya bahwa video penganiayaan dalam mobil oleh anggota paspampres adalah hoax.


JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

5 hari lalu

AKBP Achiruddin Hasibuan. Instagram/@Achiruddinhasibuan
JPU Tuntut AKBP Achiruddin Hasibuan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Ini Kilas Balik Kasus BBM Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan semula disorot karena membiarkan anaknya menganiaya. Lalu, ia diketahui miliki usaha BBM ilegal. JPU tuntut 6 tahun penjara


DKI Sebut Banyak Alat Ukur Kualitas Udara Tak Berizin, Begini Kata Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Petugas BMKG menjelaskan kepada warga alat low cost sensor air quality untuk pengukur kualitas udara saat Festival Ayo Birukan Lagi Langit Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2023. Kegiatan ini juga bertujuan mengajak masyarakat peduli untuk menjaga kualitas udara Jakarta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
DKI Sebut Banyak Alat Ukur Kualitas Udara Tak Berizin, Begini Kata Polda Metro Jaya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menduga alat ukur kualitas udara milik swasta tanpa izin itu juga tidak dikalibrasi oleh KLHK.


DLH DKI Ungkap Banyak Pengukur Kualitas Udara Tak Berizin, Koordinasi dengan Polisi untuk Dihentikan

6 hari lalu

Warga melihat kualitas udara melalui aplikasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) net saat Festival Ayo Birukan Lagi Langit Jakarta di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 16 Juli 2023. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta tersebut sebagai sarana edukasi publik untuk lebih mengenal kondisi udara Jakarta. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
DLH DKI Ungkap Banyak Pengukur Kualitas Udara Tak Berizin, Koordinasi dengan Polisi untuk Dihentikan

DLH DKI menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menghentikan beberapa alat pengukur kualitas udara tak berizin tersebut.


Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

7 hari lalu

Presiden Jokowi menerima cendera mata dari penerima SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. TEMPO/Subekti.
Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.


Jokowi Bagikan Ribuan Surat Perhutanan Sosial: Masyarakat Harus Produktif

7 hari lalu

Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pada Senin, 18 September 2023. Penyerahan dilakukan di Indonesia Arena kawasan Gelora Bung Karno dalam acara Puncak Festival LIKE. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagikan Ribuan Surat Perhutanan Sosial: Masyarakat Harus Produktif

Jokowi menyerahkan surat keputusan Perhutanan Sosial dan surat keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan dari kelompok masyarakat


Banyak Alasan Daud Beureueh Lakukan Pemberontakan kepada Sukarno, Pejuang yang Terpinggirkan

9 hari lalu

Daud Beureueh. Foto : wikipedia
Banyak Alasan Daud Beureueh Lakukan Pemberontakan kepada Sukarno, Pejuang yang Terpinggirkan

Pascakemerdekaan, karena kecewa dengan pemerintahan Sukarno, Daud Beureueh memberontak. Dia mendirikan NII Aceh, ada alasan lainnya.


Profil Daud Beureueh, Pejuang yang Dicap Pemberontak Asal Pidie Aceh

10 hari lalu

Daud Beureueh. Foto : wikipedia
Profil Daud Beureueh, Pejuang yang Dicap Pemberontak Asal Pidie Aceh

Pada 17 September 1899 hari kelahiran tokoh pejuang kemerdekaan asal Aceh, Daud Beureueh. ia pejuang yang kemudian lakukan pemberontakan.