TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan memperberat vonis terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP.
Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi itu diputuskan pada 16 September 2018 oleh majelis hakim Mohamad Askin, Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.
Baca: Terdakwa Korupsi E-KTP, Andi Narogong, Ajukan Kasasi karena Ini
Majelis hakim memutuskan Andi bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 28 Maret 2018 yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Sedangkan pada pengadilan tingkat pertama yang diputus apda 21 Desember 2017, Andi divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar.
Baca: KPK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Banding Andi Narogong
Dalam kasus korupsi e-KTP, sudah beberapa orang dijatuhi vonis, yaitu mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil Irman. Mereka divonis 15 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto juga telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Tervonis lainnya adalah Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sugihardjo selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20,732 miliar dan mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR Miryam S Haryani dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Banding, Hukuman Andi Narogong Malah Diperberat Menjadi 11 Tahun
Sementara itu, ada juga dua terdakwa yang masih menjalani persidangan, yaitu Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov serta pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang US$ 7,3 juta kepada Setya dalam kasus korupsi e-KTP.
Selanjutnya ada mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dengan sangkaan menghalang-halangi penyidikan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, proses penyidikannya masih berlangsung di KPK.
Baca: KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan