Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banding, Hukuman Andi Narogong Malah Diperberat Menjadi 11 Tahun

image-gnews
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar satu miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Daniel Dalle Pairunan seperti dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu, 18 April 2018.

BACA: Maqdir: Vonis Andi Narogong Karpet Merah Menghukum Setya Novanto

Selain hukuman penjara, hakim juga memutus pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2,5 juta Dolar AS dan Rp 1.186.000.000 dikurangi 350 ribu Dolar AS seperti yang sudah dia kembalikan.

Dalam pertimbangannya hakim mengakui peran Andi sebagai Justice Collaborator yang membantu KPK membongkar skandal e-KTP. Namun hakim menyatakan peran Andi sangat dominan baik dalam penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek e-KTP hingga negara dirugikan triliunan rupiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengusaha dalam proyek e-KTP itu sebelumnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis, 21 Desember 2017.

Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Andi telah memberi suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu Andi Narogongjuga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.

AJI NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Korupsi e-KTP Untuk Tersangka Paulus Tannos

21 Maret 2022

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar bersama Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indenonesia, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu e-KTP, Husni Fahmi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022. KPK resmi menigkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi, terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara Nasional KTP Elektronik. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Korupsi e-KTP Untuk Tersangka Paulus Tannos

KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Paulus Tannos.


KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi E-KTP

3 Februari 2022

Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indenonesia, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu e-KTP, Husni Fahmi (depan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022. KPK resmi menigkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi, terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara Nasional KTP Elektronik. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.


Kasus E-KTP, KPK Periksa Lagi Andi Naragong

3 September 2019

Markus Nari, Andi Narogong, dan Abdullah memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus korupsi e-ktp mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 25 September 2018. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi antara lain tersangka anggota DPR fraksi Golkar, Markus Nari, terpidana Andi Narogong, Diatce Gunungtua Harahap dan mantan kurir Setya Novanto, Abdullah. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus E-KTP, KPK Periksa Lagi Andi Naragong

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Andi Narogong yang telah divonis 13 tahun penjara oleh MA.


Setya Novanto Prihatin Keponakannya Divonis 10 Tahun Penjara

18 Desember 2018

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Prihatin Keponakannya Divonis 10 Tahun Penjara

Menurut Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi hanya dimanfaatkan pengusaha Andi Narogong.


Terpidana Andi Narogong Lunasi Uang Pengganti Korupsi E-KTP

31 Oktober 2018

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Senin, 22 Januari 2018.  MARIA FRANSISCA
Terpidana Andi Narogong Lunasi Uang Pengganti Korupsi E-KTP

Febri mengatakan Andi Narogong membayarkan uang pengganti korupsi e-KTP itu melalui istrinya, Gaya Inayah..


Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang

5 Oktober 2018

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang

KPK mengeksekusi terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Narogong ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, pada Jumat ini.


Putusan Kasasi, Hukuman Andi Narogong Bertambah Jadi 13 Tahun

25 September 2018

Pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,, 7 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Putusan Kasasi, Hukuman Andi Narogong Bertambah Jadi 13 Tahun

Vonis kasasi itu lebih berat dibanding dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis Andi Narogong selama 11 tahun penjara.


Terdakwa Korupsi E-KTP, Andi Narogong, Ajukan Kasasi karena Ini

9 Mei 2018

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersaksi untuk terdakwa e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 22 Februari 2018. TEMPO/Lani Diana
Terdakwa Korupsi E-KTP, Andi Narogong, Ajukan Kasasi karena Ini

Menurut Samsul, Andi Narogong bukan pelaku utama korupsi e-KTP lantaran bukan pejabat yang berwenang menyusun dan mengendalikan anggaran.


KPK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Banding Andi Narogong

8 Mei 2018

Pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,, 7 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
KPK Ajukan Kasasi ke MA atas Putusan Banding Andi Narogong

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Andi Narogong dari delapan tahun menjadi 11 tahun penjara.


KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

19 April 2018

Terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong mendatangi gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2017. TEMPO/Lani Diana
KPK Kaget, Status Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Andi Narogong dan membatalkan status Justice Collaborator pada pengusaha itu.