TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan status tanggap darurat penanganan gempa Lombok dinyatakan berakhir pada hari ini, Sabtu, 25 Agustus 2018.
"Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahap transisi darurat ke pemulihan," kata Sutopo melalui keterangannya pada Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca: Temui Korban Gempa Lombok, Kapolri dan Panglima TNI Janjikan Ini
Penghentian status tanggap darurat tersebut, kata Sutopo, disepakati dalam rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok di Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada Jumat, 24 Agustus kemarin. Namun status transisi darurat ke pemulihan masih dibahas untuk penanganan dampak gempa Lombok.
"Tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Ini masalah administrasi saja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana," kata Sutopo. Status tersebut akan ditetapkan lewat keputusan gubernur Nusa Tenggara Barat.
Menurut Sutopo, penjelasan Pasal 23 Ayat 1 peraturan tersebut yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan. Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan ketika penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang. "Tujuannya agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi," ujarnya.
Baca: Inpres Penanganan Gempa Lombok Diklaim Setara Bencana Nasional
Selama masa transisi darurat, bantuan pemenuhan kebutuhan lanjutan yang belum diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan. Misalnya tempat hunian bagi masyarakat yang rumahnya hancur dan hilang akibat longsor.
Masa transisi darurat juga untuk memulihkan segera fungsi sarana dan prasarana vital, biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat, kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lanjutan setelah tanggap darurat bencana berakhir.
Baca: Agus Gumiwang Ingin Segera Tinjau Gempa Lombok Usai Sertijab