TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan sudah menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres tentang penanggulangan dan rehabilitasi gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat. Menurut Jokowi, Inpres ini sebagai payung hukum kementerian atau lembaga dalam menangani bencana.
Baca: Pembersihan Puing Gempa Lombok Terkendala Alat Berat
Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan kabupaten, menurut Jokowi, bekerja sama untuk menangani efek gempa Lombok. "Masih pada tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian bantuan, mana yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan, dalam proses administrasi secara besar-besaran. Ini menyangkut prosedur," kata Jokowi di Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Selembar foto di reruntuhan bangunan terdampak gempa bumi di Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Rabu, 22 Agustus 2018. BNPB mengatakan korban meninggal gempa Lombok mencapai 515 jiwa sejak rentetan bencana terjadi pada 27 Juli lalu. ANTARA/Ahmad Subaidi
Presiden Jokowi berjanji segera terbang lagi ke Lombok untuk melihat langsung kondisi di sana. "Mungkin pekan ini atau pekan depan. Tapi harus ingat bahwa masih ada gempa-gempa susulan yang cukup besar," kata Jokowi.
1.Khawatir Orang Asing Masuk