Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tertangkap Kamera Keroyok Hitler Nababan, 2 Laskar FPI Tersangka

image-gnews
Sekelompok massa saat mengeroyok Hitler Nababan di dalam ruangan Muspida Gedung Paripurna DPRD Karawang. Istimewa
Sekelompok massa saat mengeroyok Hitler Nababan di dalam ruangan Muspida Gedung Paripurna DPRD Karawang. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Karawang - Polisi menetapkan N dan AM, dua laskar Front Pembela Islam atau FPI Karawang sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Hitler Nababan. Keduanya disangka kuat memukuli Hitler di Ruang Muspida, Gedung Paripurna DPRD Karawang, Selasa sore, 22 Mei 2018.

"Perbuatan N dan AM terekam kamera," ujar Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Slamet Waloya saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu, 23 Mei 2018. Videonya menjadi alat bukti dan keterangan sejumlah saksi juga menguatkan.

Baca: Diduga Hina Tokoh Agama, Anggota DPRD Karawang Dikeroyok Massa

Slamet menegaskan meski kedua pelaku adalah anggota FPI, perbuatan keduanya merupakan tindak pidana murni. "Tindak pidana merupakan perbuatan pribadi, tidak terkait dengan institusi, perusahaan, dan tidak terkait dengan ormas apapun."

Ia berjanji akan mencari tahu dalang pengerahan massa ke Gedung DPRD Karawang. "Kami akan mencari orang yang mengerahkan massa. Tujuh orang saksi masih kami periksa," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Bawaslu Pelajari Iklan 11 Partai Politik Diduga ...

N dan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik bersama pengawas internal dari Polres Karawang menggelar perkara. Namun kedua pria itu belum ditahan dan masih diperiksa. “Ada waktu 1 kali 24 jam bagi penyidik untuk memutuskan untuk menahan tersangka tidak."

Slamet menyatakan perbuatan N dan AM terhadap Hitler Nababan telah memenuhi unsur pasal 170 KUHP. "Perbuatan yang disangkakan kepada pelaku merupakan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama." 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


'Reject AIPAC': Kelompok Progresif AS Bergabung Lawan Kelompok Lobi Pro-Israel

5 hari lalu

Anggota kongres Palestina-Amerika Rashida Tlaib menghadiri protes pro-Palestina di Dearborn, Michigan, AS, 16 Mei 2021. Gambar diambil 16 Mei 2021. [REUTERS / Rebecca Cook]
'Reject AIPAC': Kelompok Progresif AS Bergabung Lawan Kelompok Lobi Pro-Israel

Organisasi sayap kiri meluncurkan koalisi untuk melawan pengaruh AIPAC di tengah perang yang didukung AS di Gaza.


AHY Bertemu dengan Beberapa Tokoh Setelah Menjabat Menteri ATR, Siapa Saja?

9 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
AHY Bertemu dengan Beberapa Tokoh Setelah Menjabat Menteri ATR, Siapa Saja?

AHY telah bertemu dengan beberapa tokoh dengan berbagai tujuan, dari meminta dukungan hingga peningkatan hubungan kerja


Bawaslu Periksa Pelapor dan Saksi dalam Dugaan Politik Uang Dua Caleg Partai Demokrat

11 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Bawaslu Periksa Pelapor dan Saksi dalam Dugaan Politik Uang Dua Caleg Partai Demokrat

Dua caleg Partai Demokrat akan dipanggil dan diklarifikasi sebagai terlapor dugaan politik uang pada Jumat, 8 Maret 2024.


Diberi Mandat Menteri ATR, AHY Blak-blakan soal 3 PR dari Jokowi

11 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
Diberi Mandat Menteri ATR, AHY Blak-blakan soal 3 PR dari Jokowi

AHY mengatakan ada tiga hal yang ditugaskan Presiden Jokowi kepada dirinya sebagai Menteri ATR sekaligus Kepala BPN.


Donald Trump bertemu dengan Elon Musk di Florida, Apa Agendanya?

12 hari lalu

Presiden AS Donald Trump dan Elon Musk di Firing Room 4 setelah peluncuran roket SpaceX Falcon 9 dan pesawat ruang angkasa Crew Dragon pada misi SpaceX Demo-2 NASA ke Stasiun Luar Angkasa Internasional dari Kennedy Space Center NASA di Cape Canaveral, Florida, AS 30 Mei 2020. REUTERS/Jonathan Ernst
Donald Trump bertemu dengan Elon Musk di Florida, Apa Agendanya?

Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump bertemu dengan CEO Tesla Elon Musk, salah satu orang terkaya di dunia, di Florida pada akhir pekan.


Nikki Haley, Pesaing Satu-satunya Donald Trump, Mundur dari Kandidat Capres Republik

12 hari lalu

Donald Trump dan Nikki Haley. REUTERS
Nikki Haley, Pesaing Satu-satunya Donald Trump, Mundur dari Kandidat Capres Republik

Keputusan Nikki Haley akan memastikan Donald Trump memenangkan nominasi capres Partai Republik


3 Fraksi DPR Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu, Ini Anggota Dewan yang Menolak

13 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Lodewijk Freidrich Paulus (kanan), dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
3 Fraksi DPR Usul Hak Angket Kecurangan Pemilu, Ini Anggota Dewan yang Menolak

Herman Khaeron mengatakan wacana pengajuan hak angket jangan sampai menuduh pelaksanaan Pemilu 2024 berisi kecurangan.


Peran 4 Tokoh Deklarasi Ciganjur: Megawati, Gus Dur, Amien Rais, dan Sultan HB X

15 hari lalu

Duduk dari kiri ke kanan: Sri Sultan Hamengkubuwono X, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati dan Amien Rais pada momentum Deklarasi Ciganjur, kediaman Gus Dur, 10 November 1998. (Repro buku Gerak dan Langkah)
Peran 4 Tokoh Deklarasi Ciganjur: Megawati, Gus Dur, Amien Rais, dan Sultan HB X

Simak peran empat tokoh Deklarasi Ciganjur Megawati, Gus Dur, Amien Rais, Sultan HB X untuk mengakhiri pemerintahan Orde Baru. Berikut 8 pemikirannya.


Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

17 hari lalu

Pimpinan Sementara DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, memimpin jalannya Rapat Paripurna Sidang Awal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019.  Perempuan berusia 23 tahun ini untuk pertama kalinya akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Utara.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Hillary Brigitta Lasut Anggota DPR 2019-2024 Termuda Raih Suara Tertinggi di Dapil Sulawesi Utara

Hillary Brigitta Lasut dulu ke Senayan dari Partai NasDem, kini berhasil meraih suara tertinggi Pileg di Dapil Sulawesi Utara melalui Partai Demokrat.


AHY Banjiri IKN dengan Pujian Setelah Hujani Kritikan, Ini Rekam Jejaknya

17 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
AHY Banjiri IKN dengan Pujian Setelah Hujani Kritikan, Ini Rekam Jejaknya

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memuji pembangunan IKN Nusantara, sebelumnya berkali-kali lontarkan kritikan terhadap IKN.