TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Menurut jadwal yang tercantum dalam situs web MK, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Sejumlah pihak berharap putusan MK memenuhi rasa keadilan publik dan masyarakat menghormati apa pun putusan MK atas perkara tersebut.
1. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono: Pemilu Sudah Usai
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berharap masyarakat dan seluruh elemen bangsa bisa kembali bersatu setelah MK membacakan putusan perkara sengketa Pilpres 2024. Dia mengatakan persatuan bangsa itu diharapkan memiliki semangat rekonsiliasi demi Indonesia pada masa depan. Dia akan menghormati segala putusan MK.
"Pemilu sudah usai, kita sudah punya pemimpin baru ke depan yang harus kita kawal bersama-sama," kata AHY dalam keterangan resminya di Jakarta pada Ahad, 21 April 2024.
Sebagai bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), AHY menaruh harapan pada putusan MK tersebut. Dia berharap seluruh pihak juga akan memahami bahwa semuanya telah usai.
"Semua sudah bisa menggunakan haknya dalam alam demokrasi yang kita miliki ini," kata politikus yang kini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional itu.
Dia menuturkan pemilu yang telah berlalu bukan soal politik semata, tetapi juga soal proses agar bangsa Indonesia menjadi lebih baik lagi setiap lima tahunnya hingga seterusnya.
"Sehingga kesejahteraan itu benar-benar akan semakin baik untuk masyarakat," katanya.
2. Pakar Hukum Tata Negara Unpad Susi Dwi Harijanti: Agak Berat MK Mengabulkan Semua Petitum
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti berharap MK dapat memutuskan permohonan sengketa Pilpres 2024 beralasan menurut hukum. Namun dia berpendapat agak sulit bagi MK mengabulkan seluruh petitum PHPU Pilpres 2024.
"Kalau mengabulkan semua petitum rasanya agak berat karena ada permohonan diskualifikasi, dan lain-lain, tetapi paling tidak saya berharap bahwa mahkamah menyatakan permohonan itu beralasan menurut hukum dan kemudian memberikan putusan sebagaimana yang diyakini oleh para hakim," kata Susi saat dihubungi pada Ahad, 21 April 2024.
Menurut dia, paling tidak MK akan memutuskan pelaksanaan pemungutan ataupun penghitungan suara ulang Pilpres 2024. Dia mengatakan kemungkinan tersebut dapat terjadi karena melihat persidangan PHPU di MK. Sehingga, kata dia, MK kemungkinan tidak akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau permohonan tidak beralasan menurut hukum.