TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Bambang Soesatyo mendukung penuh upaya pemberantasan terorisme dengan melibatkan pasukan elit TNI. Dukungan ini, kata Bambang, tidak bertentangan dengan konstitusi karena didasarkan pada pasal-pasal keterlibatan TNI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme.
Bambang meminta Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI mengenai penggunaan pasukan elit di satuan TNI dalam membantu Kepolisian RI menumpas gerakan terorisme.
Baca: Wiranto: Bahasan RUU Terorisme Soal Pelibatan TNI sudah Selesai ...
Satuan pasukan elit di satuan TNI adalah Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo 90 Korphaskas TNI AU. Bambang mengatakan pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara
Apa saja tugas pokok TNI? Berikut adalah tugas pokok TNI:
- Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;IklanScroll Untuk MelanjutkanBaca: Mengapa Bom di Surabaya? Ini Kata Pengamat Terorisme
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Selain setuju terorisme juga ditangani oleh Polri bersama TNI, Bambang Soesatyo juga mendukung tuntutan mati terhadap Aman Abdurrahman, terdakwa terorisme yang disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.