Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Bambang Soesatyo Dukung TNI Terlibat Tangani Terorisme

image-gnews
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Politisi Senior Yorrys Raweyai melihat karya Pewarta Foto Tempo yang dipamerkan pada acara peringatan 20 tahun Reformasi
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersama Politisi Senior Yorrys Raweyai melihat karya Pewarta Foto Tempo yang dipamerkan pada acara peringatan 20 tahun Reformasi "Kembal ke Rumah Rakyat" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Mei 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Bambang Soesatyo mendukung penuh upaya pemberantasan terorisme dengan melibatkan pasukan elit TNI. Dukungan ini, kata Bambang, tidak bertentangan dengan konstitusi karena didasarkan pada pasal-pasal keterlibatan TNI dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme.

Bambang meminta Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI mengenai penggunaan pasukan elit di satuan TNI dalam membantu Kepolisian RI menumpas gerakan terorisme.

Baca: Wiranto: Bahasan RUU Terorisme Soal Pelibatan TNI sudah Selesai ...

Satuan pasukan elit di satuan TNI adalah Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo 90 Korphaskas TNI AU. Bambang mengatakan pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyatakan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara

Apa saja tugas pokok TNI? Berikut adalah tugas pokok TNI:

  1. Operasi militer untuk perang.
    b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
    1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
    2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. mengatasi aksi terorisme;
    4. mengamankan wilayah perbatasan;
    5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
    8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    Baca: Mengapa Bom di Surabaya? Ini Kata Pengamat Terorisme

    9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
    11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
    14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.


    Selain setuju terorisme juga ditangani oleh Polri bersama TNI, Bambang Soesatyo juga mendukung tuntutan mati terhadap Aman Abdurrahman, terdakwa terorisme yang disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

14 jam lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

18 jam lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

23 jam lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

1 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

2 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

2 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.


Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

3 hari lalu

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

3 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.