TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono lapang dada menerima vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan.
"Menurut saya vonis lima tahun itu berat, tetapi itulah konsekuensi saya karena melanggar hukum," kata Tonny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 17 Mei 2018.
Baca: Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui
Hakim menilai Tonny terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yaitu Adi Putra Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 20 miliar. Pemberian tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Tonny tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 Juta subsider empat bulan kurungan.
Tonny yang beragama Katolik mengibaratkan dirinya sedang melakukan pengakuan dosa kepada pastor di ruangan gereja. Ia berusaha mengakui kesalahan karena dahulu pernah menjadi misdinar atau putra altar yang membantu Imam saat perayaan ekaristi.
Baca: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar
Ia memastikan tidak akan berusaha menghindari putusan hakim. "Saya akan melakukan apa yang pernah saya alami selama jadi misdinar, mengakui dosa pada pastur. Itu yang saya lakukan sekarang," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Tonny menyampaikan KPK bertindak profesional sejak penangkapan hingga divonis. Menurut dia, KPK juga tidak membuat kegaduhan ketika operasi tangkap tangan pada 23 Agustus 2017 di Mess Hubla. "Jaksa dan hakim juga profesional," kata dia.
Di akhir sidang, jaksa KPK meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan hakim. "Kami pikir-pikir," kata jaksa kepada majelis hakim Saifuddin Zuhri.
Sidang putusan berlangsung pukul 10.00-11.20 WIB. Saat sidang, ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 2 yang menjadi tempat persidangan, penuh sesak awak media yang meliput dan juga pegawai Dirjen Hubla. Di akhir persidangan, Antonius Tonny Budiono menyalami jaksa dan hakim sambil tersenyum.