Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengaku sempat tidur dikelilingi duit sebesar Rp 20 miliar yang tersimpan dalam 22 tas dalam bentuk goodie bag dan tas berbahan kain.

Menurut Tonny, ia tak mengetahui jumlah uang dalam tas tersebut mencapai Rp 20 miliar. Awalnya ia mengira jumlah uang itu hanya mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar.

“Begitu saya hitung sampai malam kok sampai Rp 20 miliar. Tahu begitu saya beli rumah di Pondok Indah,” kata Tonny saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus gratifikasi Dirjen Hubla, Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 4 April 2018. Pengunjung sidang gerr mendengar pernyataan Tonny Budiono itu.

Baca juga: Pemberi Suap ke Eks Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya Tonny didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 20,74 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing yakni rupiah, dolar AS, Poundsterling, Euro dan Ringgit Malaysia. Uang tersebut terkait dengan proses perizinan atau proyek yang pernah dikerjakan Dirjen Hubla.

“Saya tidak terpikir waktu itu apa isinya. Tidur saja saya susah apalagi mikirin duit,” kata Tonny. Sontak Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pun bertanya, “Oh saudara tidur susah?”

Tonny mengatakan dia sulit tidur karena Menteri Perhubungan terkadang telepon dirinya. “Saat tidur kan HP di sebelah saya,” ujar Tonny. Hakim pun bertanya, apakah Tonny tak bisa tidur karena uang tersebut.

“Tidak yang mulia. Karena saya gaji Rp 50 juta jadi cukup yang mulia,” jawab Tonny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tonny mengatakan dirinya sengaja menyimpan uang tersebut di kamar tidurnya. Ia mengatakan kamar yang lain digunakan untuk menyimpan keris dan tombak.

Menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tas-tas tersebut saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2016. Ia mengatakan lima orang anggota KPK datang ke mess-nya pada malam hari.

“Malam saya tidur tahu-tahu ada yang mengetok malam. Pukul setengah delapan malam,” kata dia.

Baca juga: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Didakwa Terima Suap Rp 2,3 Miliar

Tonny mengatakan di dalam tas tersebut terdiri dari uang tunai sebsar Rp 18,9 miliar dan empat kartu ATM senilai Rp 1,174 miliar.

Tonny Budiono didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diberikan Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan untuk proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah pada 2016. Selain itu ia juga terlibat dalam proyek pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur.

Suap itu juga terkait pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang 2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

17 Mei 2018

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. TEMPO/EKO SISWONO
Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono mengatakan agar kasus yang ia alami tak terulang lagi di KementeriN Perhubungan.


Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

17 Mei 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Antonius Tonny Budiono lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.


Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui

17 Mei 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui

Antonius Tonny Budiono menerima vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepadanya.


Bacakan Pleidoi, Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Akui Terima Suap

3 Mei 2018

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirut Hubla) Antonius Tonny Budiono usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
Bacakan Pleidoi, Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Akui Terima Suap

Dalam kasus suap ini, eks Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar.


Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

20 April 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

KPK menerima Tonny Budiono sebagai justice collaborator dalam kasus suap di Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.


Tonny Budiono, Eks Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun Penjara

19 April 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tonny Budiono, Eks Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Jaksa Penuntut KPK menilai Tonny Budiono, eks Dirjen Hubla terbukti menerima suap


Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

28 Maret 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

Eks Dirjen Hubla, Tonny Budiono, mengatakan bahwa perjalanan dinas memang sudah dianggarkan tetapi biasanya waktu jalan pakai uang sendiri dulu.


Menhub Sebut Eks Dirjen Hubla Terima Suap karena Khilaf

28 Maret 2018

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirut Hubla) Antonius Tonny Budiono usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
Menhub Sebut Eks Dirjen Hubla Terima Suap karena Khilaf

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin saat eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono terkena OTT KPK atas kasus suap.


Setelah Kasus Dirjen Hubla, Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Ini

28 Maret 2018

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat dijumpai di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Setelah Kasus Dirjen Hubla, Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Ini

Menhub Budi Karya Sumadi mengklaim sudah melakukan sejumlah langkah preventif dan represif untuk mencegah kasus suap Dirjen Hubla terulang.


Mirip Kasus Dirjen Hubla, Bupati Ngada Terima Suap Lewat ATM

12 Februari 2018

Bupati Ngada Marianus Sae. Facebook.com
Mirip Kasus Dirjen Hubla, Bupati Ngada Terima Suap Lewat ATM

Bupati Ngada Marianus Sae diduga menerima suap dari Dirut Utama PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu sebesar 4,1 miliar dari total Rp 54 miliar.