Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tonny Budiono, Eks Dirjen Hubla Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Antonius Tonny Budiono, eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 Juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa Penuntut KPK menilai Antonius terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yakni Adi Putra Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp22,35 miliar.

“Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Antonius Budiono secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Dodi Sukmono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis 19 April 2018.

BACA: Pengakuan Tonny Budiono Soal 30 Ransel Duit di Kamarnya

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dan pasal 12 huruf B UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.

Jaksa Penuntut KPK mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan jaksa adalah tindakan korupsi Tonny yang tidak mendukung program pemerintah. Program tersebut adalah menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan keadaan yang meringankan tuntutan adalah sikap Tonny yang kooperatif, dan berterus terang atas dakwaan yang diberikan. Selain itu jaksa menyebut Tonny bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Jaksa penuntut juga menyebut status Antonius adalah saksi pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kejahatan (justice collaborator).

BACA: Dirjen Tonny, Uang Bertebaran, dan Atap Gereja Bocor

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terdakwa belum pernah dipidana dan ditetapkan sebagai 'justice collaborator' berdasarkan surat pimpinan KPK No 685 tahun 2018," kata Jaksa Dody menjelaskan.

Antonius dinilai menerima Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan. Pemberian tersebut terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Jaksa menyebutkan, Antonius menerima uang tersebut lewat kartu kartu ATM Bank Mandiri beserta PIN dan buku tabungan yang diberikan kepadanya.

Antonius juga dinilai menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 19,6 miliar. Uang tersebut ia terima dalam beberapa jenis mata uang yakni dolar, euro, poundsterling, dolar Singapura dan ringgit Malaysia.

Jaksa menyebut Tonny Budionomelanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

17 Mei 2018

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. TEMPO/EKO SISWONO
Divonis 5 Tahun, Ini Pesan Antonius Tonny Budiono untuk Anak Buah

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono mengatakan agar kasus yang ia alami tak terulang lagi di KementeriN Perhubungan.


Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

17 Mei 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Terima Vonis 5 Tahun Bui

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Antonius Tonny Budiono lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.


Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui

17 Mei 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono Divonis 5 Tahun Bui

Antonius Tonny Budiono menerima vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepadanya.


Bacakan Pleidoi, Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Akui Terima Suap

3 Mei 2018

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirut Hubla) Antonius Tonny Budiono usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
Bacakan Pleidoi, Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Akui Terima Suap

Dalam kasus suap ini, eks Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar.


Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

20 April 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator

KPK menerima Tonny Budiono sebagai justice collaborator dalam kasus suap di Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan.


Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

4 April 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar

Bekas Dirjen Hubla Tonny Budiono mengaku sempat tidur dikelilingi duit Rp 20 miliar. Tonny Budiono mengira uang itu berjumlah Rp 3-4 miliar.


Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

28 Maret 2018

Terdakwa kasus suap proyek pada Kementerian Perhubungan yang juga mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono (kiri) menyimak kesaksian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 28 Maret 2018. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Di Sidang, Tonny Budiono Keluhkan Sistem Rembes di Kemenhub

Eks Dirjen Hubla, Tonny Budiono, mengatakan bahwa perjalanan dinas memang sudah dianggarkan tetapi biasanya waktu jalan pakai uang sendiri dulu.


Menhub Sebut Eks Dirjen Hubla Terima Suap karena Khilaf

28 Maret 2018

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirut Hubla) Antonius Tonny Budiono usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
Menhub Sebut Eks Dirjen Hubla Terima Suap karena Khilaf

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku prihatin saat eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono terkena OTT KPK atas kasus suap.


Setelah Kasus Dirjen Hubla, Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Ini

28 Maret 2018

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat dijumpai di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Setelah Kasus Dirjen Hubla, Menhub Budi Karya Sumadi Lakukan Ini

Menhub Budi Karya Sumadi mengklaim sudah melakukan sejumlah langkah preventif dan represif untuk mencegah kasus suap Dirjen Hubla terulang.


Mirip Kasus Dirjen Hubla, Bupati Ngada Terima Suap Lewat ATM

12 Februari 2018

Bupati Ngada Marianus Sae. Facebook.com
Mirip Kasus Dirjen Hubla, Bupati Ngada Terima Suap Lewat ATM

Bupati Ngada Marianus Sae diduga menerima suap dari Dirut Utama PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu sebesar 4,1 miliar dari total Rp 54 miliar.