TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengakui dirinya menerima suap dalam kasus proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.
"Saya merasa bersalah," kata Antonius kepada hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Kamis, 3 Mei 2018.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menilai Antonius terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 22,35 miliar.
Baca: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Tidur dengan Duit Rp 20 Miliar
Antonius juga dinilai menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 19,6 miliar. Uang tersebut ia terima dalam beberapa jenis mata uang yakni dolar, euro, poundsterling, dolar Singapura dan ringgit Malaysia.
Menurut Antonius, dirinya tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan meskipun terbukti menerima uang suap. Alasannya, ia hanya menyimpan uang tersebut di kamarnya karena segan apabila menolak pemberian. "Jumlahnya saja saya tidak tahu," kata dia.
Baca: Pemberi Suap ke Eks Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam pledoinya, Antonius pun memohon kepada majelis hakim agar memberikan vonis ringan. Ia mengatakan di usia senjanya, ia ingin beribadah dan hidup bersama anak-anak serta cucu-cucunya.
Antonius juga mengatakan dirinya saat ini menjadi pesakitan karena perbuatan yang ia lakukan. Ia juga mengakui dirinya melanggar hukum negara, sumpah jabatan, dan pakta integritas yang seharusnya ia lakukan.
Jaksa KPK Dody Sukmono mengatakan tetap pada tuntutan yang diberikan, yaitu tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 Juta subsider empat bulan kurungan. "Kami tetap pada tuntutan," kata Dody.
Baca: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Jadi Justice Collaborator