TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang perkara merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi hari ini. Kedua saksi tersebut adalah ahli hukum pidana, Noor Aziz Said, dan ahli kesehatan, Budi Sampurna.
"Jaksa menghadirkan satu saksi ahli hukum dan satu saksi ahli kesehatan," kata jaksa KPK, Takdir Suhan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 8 Mei 2018.
Baca: Fredrich Yunadi Sempat Kelimpungan Ketika Didatangi KPK
Takdir mengatakan jaksa akan menggali keterangan Noor mengenai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlaku bagi subyek hukum, termasuk advokat. Pasal tersebut mengatur hukuman pidana yang diberikan terhadap orang yang dianggap merintangi proses penyelidikan, penyidikan, hingga pengadilan kasus korupsi.
Dalam perkara ini, Fredrich, yang sebelumnya mantan pengacara Setya Novanto, didakwa dengan pasal tersebut. KPK mendakwa Fredrich telah memanipulasi perawatan dan rekam medis Setya Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Fredrich terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Baca: Saat Fredrich dan Saksi Debat Soal Gurauan Minta Pekerjaan di KPK
Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) pernah menggugat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baradatu menggugat pasal itu pada Januari, tak lama setelah KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka.
Ketua Baradatu Herwanto Nurmansyah mengatakan pasal tersebut mengancam advokat saat menjalankan tugas. Menurut dia, menggagalkan penyidikan sudah menjadi tugas advokat. "Tentu menggagalkan dalam arti positif," katanya di gedung MK, Jakarta.
Baca: Penyidik KPK dan Fredrich Yunadi Sempat Diusir dari Ruang Novanto