TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anung Nata mengatakan Fredrich Yunadi sempat tidak bisa menunjukan surat kuasanya sebagai pengacara Setya Novanto. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi saat penyidik mendatangi rumah Setya pada 15 November 2017.
“Dia jawab, ‘oh ada kami ada’, tapi dia tidak bisa menunjukan,” kata Rizka saat bersaksi dalam perkara merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Baca: Saat Fredrich dan Saksi Debat Soal Gurauan Minta Pekerjaan di KPK
Rizka mengatakan saat itu tim penyidik KPK datang ke rumah Setya untuk menahannya sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Penyidik, kata dia, tiba di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00.
Namun, di dalam rumah itu, penyidik tidak menemukan Setya, melainkan Fredrich. Fredrich sempat meminta para penyidik menunjukan identitas dan surat perintah penyidikan. Setelah mengecek dokumen penyidik, Fredrich mengajak berdiskusi di ruang tamu.
Saat berdiskusi di ruang tamu, kata Rizka, penyidik balik meminta Fredrich menunjukan surat kuasa penunjukan dirinya sebagai pengacara mantan Ketua DPR itu. Tapi Fredrich berdalih dokumen penunjukannya ada di mobil. “Dia bilang, ‘oh ada, ada di mobil’,” kata Rizka meniru Fredrich.
Rizka mengatakan setelah itu Fredrich pergi ke mobilnya mengambil sejumlah dokumen dan menunjukannya ke penyidik. Tapi ternyata Fredrich hanya memiliki surat kuasa melaporkan penyidik KPK ke penegak hukum lain, bukan surat kuasa penunjukannya sebagai pengacara Setya Novanto. “Kami sampaikan bahwa ini bukan surat kuasa untuk mendampingi tersangka,” kata dia.
Baca: Hakim Ketuk Palu Berkali-kali Hentikan Fredrich Yunadi Bicara
Mendengar jawaban itu, Fredrich mengatakan memiliki dokumen yang diminta penyidik. Tapi saat penyidik memintanya menunjukan surat tersebut, Fredrich tetap tidak bisa. “Dia jawab ada, tapi dia tidak bisa menunjukan,” kata Rizka.
Karena tidak bisa membuktikan dirinya pengacara Setya, penyidik akhirnya meminta Fredrich membuat surat kuasa dengan diwakili istri Setya, Deisti Astriani Tagor. Fredrich kemudian menulis surat itu dengan tangan dan ditandantangani oleh Deisti. “Setelah berdiskusi mereka berdua membubuhkan tanda tangan bahwa dia setuju menunjuk Fredrich sebagai pengacara suaminya,” tutur Rizka.
Fredrich membantah keterangan Rizka. Menurut dia, tidak mungkin dirinya mengambil dokumen yang diminta KPK di mobil karena di luar rumah banyak sekali kerumunan orang. “Mobil saya parkir di seberang rumah. Kalau saya keluar saya tidak akan bisa masuk lagi,” kata dia.