TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mencatat penuh sesak atau overcrowded menjadi salah satu penyebab kematian di penjara. Lembaga ini mencatat tahun lalu terdapat 83 kasus kematian di penjara.
"Kami juga melihat persoalan kematian di dalam lapas selain penyediaan layanan kesehatan, yang menjadi persoalan utama adalah soal overcrowded lapas," kata Pengacara Publik LBH Masyarakat, Naila Rizki Zakiah saat memberikan data kematian di penjara kepada Ombudsman di kantor Ombudsman RI Jakarta pada Senin, 7 Mei 2018.
Data tersebut dikumpulkan LBH Masyarakat dari pemantauan melalui media pada 2016 hingga akhir 2017. Dari pemantauannya, LBH Masyarakat melihat bahwa rendahnya sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan tahanan. Kondisi penjara Indonesia yang overcrowded akut menjadi salah satu akar masalah banyaknya penghuni penjara yang menderita gangguan pernapasan dan gangguan pencernaan sebelum mereka meninggal.
Baca: LBH Masyarakat Desak Ombudsman Teliti Kematian di Penjara
Pada 2016, LBH Masyarakat mencatat terjadi 120 kematian di Lapas, Rutan, dan Ruang Tahanan Polri. Sedangkan Jumlah kasus di 2017 sebanyak 83 kasus.
Menurut Naila, persoalan sesaknya penjara karena jumlah narapidana ataupun tersangka yang masuk ke dalam penjara, tidak sebanding dengan jumlah yang keluar. "Catatan kami soal penuh sesaknya lapas di Indonesia berkaitan dengan jumlah pidana yang begitu tinggi, terutama jumlah pidana narkotika," kata dia.
LBH Masyarakat berharap Ombudsman bisa melakukan pemantauan, termasuk melakukan langkah-langkah evaluasi ataupun inspeksi bersama dengan jajaran pemerintahan lainnya.
Asisten Ombudsman Bidang Koordinator Unit Kerja Penegakan Hukum dan Peradilan, Ratna Sari Dewi menanggapi hal tersebut. Ratna mengatakan soal pemantauan atau pun hal yang terkait pelayanan publik, Ombudsman bisa melakukan kajian. "Tapi kami tidak bisa masuk ke penyidikan, seperti di kepolisian. Kami bisa melakukan investigasi untuk kajian atau pun untuk laporan masyarakat," kata dia.
Baca: Alasan Kemenkumham Bengkulu Ingin Pasang Pengacak Sinyal di Lapas
Pada 2009, Ratna mengatakan Ombudsman pernah menemukan ulat dalam makanan-makanan di lapas, baik di nasi ataupun di lauknya. Menurut dia, setelah Ombudsman melakukan pemantauan, keadaan mulai berubah.
Ratna pun menilai kematian yang terjadi di penjara, ada yang tidak disengaja akibat kurangnya layanan. Menurut Ratna, hal itu disebabkan anggaran yang minim di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Anggaran minim kemudian orang yang masuk ke lapas banyak, terutama yang narkoba. Saat ini dari tiga tahun belakangan memang benar narkoba itu 60 persen lebih di setiap lapas di Indonesia," kata Ratna.
Ia pun mengungkapkan banyaknya narapidana narkoba karena perkara tersebut masuk dalam tindakan yang tidak memperoleh pembebasan bersyarat. Karena itu, kata Ratna, biasanya narapidana akan lama di penjara. "Itu memang pro kontra di lapas atau rutan di kebijakanya yang sekarang sedang dikoordinasikan antara Ombudsman dengan Dirjen PAS," ujarnya.
Baca: LBH Jakarta: Pemerintah Kurang Tanggap Masalah Buruh Migran