Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab Kematian di Penjara, LBH Masyarakat: Karena Overcrowded

Ilustrasi narapidana/tahanan. REUTERS/Beawiharta
Ilustrasi narapidana/tahanan. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mencatat penuh sesak atau overcrowded menjadi salah satu penyebab kematian di penjara. Lembaga ini mencatat tahun lalu terdapat 83 kasus kematian di penjara.

"Kami juga melihat persoalan kematian di dalam lapas selain penyediaan layanan kesehatan, yang menjadi persoalan utama adalah soal overcrowded lapas," kata Pengacara Publik LBH Masyarakat, Naila Rizki Zakiah saat memberikan data kematian di penjara kepada Ombudsman di kantor Ombudsman RI Jakarta pada Senin, 7 Mei 2018.

Data tersebut dikumpulkan LBH Masyarakat dari pemantauan melalui media pada 2016 hingga akhir 2017. Dari pemantauannya, LBH Masyarakat melihat bahwa rendahnya sanitasi, kurangnya sirkulasi udara, dan minimnya asupan nutrisi turut berkontribusi pada penurunan kondisi kesehatan tahanan. Kondisi penjara Indonesia yang overcrowded akut menjadi salah satu akar masalah banyaknya penghuni penjara yang menderita gangguan pernapasan dan gangguan pencernaan sebelum mereka meninggal.

Baca: LBH Masyarakat Desak Ombudsman Teliti Kematian di Penjara

Pada 2016, LBH Masyarakat mencatat terjadi 120 kematian di Lapas, Rutan, dan Ruang Tahanan Polri. Sedangkan Jumlah kasus di 2017 sebanyak 83 kasus.

Menurut Naila, persoalan sesaknya penjara karena jumlah narapidana ataupun tersangka yang masuk ke dalam penjara, tidak sebanding dengan jumlah yang keluar. "Catatan kami soal penuh sesaknya lapas di Indonesia berkaitan dengan jumlah pidana yang begitu tinggi, terutama jumlah pidana narkotika," kata dia.

LBH Masyarakat berharap Ombudsman bisa melakukan pemantauan, termasuk melakukan langkah-langkah evaluasi ataupun inspeksi bersama dengan jajaran pemerintahan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asisten Ombudsman Bidang Koordinator Unit Kerja Penegakan Hukum dan Peradilan, Ratna Sari Dewi menanggapi hal tersebut. Ratna mengatakan soal pemantauan atau pun hal yang terkait pelayanan publik, Ombudsman bisa melakukan kajian. "Tapi kami tidak bisa masuk ke penyidikan, seperti di kepolisian. Kami bisa melakukan investigasi untuk kajian atau pun untuk laporan masyarakat," kata dia.

Baca: Alasan Kemenkumham Bengkulu Ingin Pasang Pengacak Sinyal di Lapas

Pada 2009, Ratna mengatakan Ombudsman pernah menemukan ulat dalam makanan-makanan di lapas, baik di nasi ataupun di lauknya. Menurut dia, setelah Ombudsman melakukan pemantauan, keadaan mulai berubah.

Ratna pun menilai kematian yang terjadi di penjara, ada yang tidak disengaja akibat kurangnya layanan. Menurut Ratna, hal itu disebabkan anggaran yang minim di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. "Anggaran minim kemudian orang yang masuk ke lapas banyak, terutama yang narkoba. Saat ini dari tiga tahun belakangan memang benar narkoba itu 60 persen lebih di setiap lapas di Indonesia," kata Ratna.

Ia pun mengungkapkan banyaknya narapidana narkoba karena perkara tersebut masuk dalam tindakan yang tidak memperoleh pembebasan bersyarat. Karena itu, kata Ratna, biasanya narapidana akan lama di penjara. "Itu memang pro kontra di lapas atau rutan di kebijakanya yang sekarang sedang dikoordinasikan antara Ombudsman dengan Dirjen PAS," ujarnya.

Baca: LBH Jakarta: Pemerintah Kurang Tanggap Masalah Buruh Migran

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

5 jam lalu

Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun

Parlemen Zimbabwe meloloskan sebuah RUU yang akan menjatuhkan hukuman penalti untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak patriotik.


Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

1 hari lalu

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro (tengah) bersama Istri Natasha Synne (kanan), seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Kamis, 4 Mei 2023. Endar Priantoro dan istri menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 memiliki harta tercatat sebesar Rp.5.633.150 miliar yang dilaporkan pada 7 Februari 2023, dinilai tidak wajar terkait kasus pamer gaya hidup mewah istrinya di media sosial memposting sejumlah seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

Tim Brigjen Endar Priantoro menilai tindakan pimpinan KPK yang mangkir dari panggilan Ombudsman RI tanda bahwa mereka arogan.


Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

1 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa (kanan) melepas paksa kain selubung hitam yang menutupi tulisan dan logo KPK yang dipasang Wadah Pegawai (WP) KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Pria tersebut tergabung dalam massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI yang menggelar aksi di depan gedung KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

Jika pimpinan KPK tak kunjung hadir setelah dipanggil tiga kali, Ombudsman RI bisa meminta bantuan Polri untuk penjemputan paksa.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

2 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Pimpinan KPK Tolak Diperiksa Ombudsman

2 hari lalu

Pimpinan dan pejabat KPK berulang kali menolak pemeriksaan Ombudsman soal pemecatan Endar Priantoro.
Pimpinan KPK Tolak Diperiksa Ombudsman

Pimpinan KPK berulang kali menolak pemeriksaan Ombudsman soal pemecatan Endar Priantoro.


Firli Bahuri Cs Tak Mau Diperiksa Ombudsman, IM57+: Kuatkan Dugaan Tindakan Maladministrasi

2 hari lalu

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Cs Tak Mau Diperiksa Ombudsman, IM57+: Kuatkan Dugaan Tindakan Maladministrasi

Penolakan Firli Bahuri cs untuk diperiksa Ombudsman semakin menguatkan dugaan adanya maladministrasi dalam pencopotan Endar Priantoro.


KPK Ngotot Pencopotan Endar Priantoro Bukan Ranah Ombudsman

2 hari lalu

Pihak Istana mulai membentuk tim seleksi KPK lantaran masa jabatan Firli Bahuri akan berakhir tahun ini.
KPK Ngotot Pencopotan Endar Priantoro Bukan Ranah Ombudsman

KPK menjelaskan alasan mereka tak mau memenuhi panggilan Ombudsman soal laporan Endar Priantoro.


Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

3 hari lalu

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng saat konferensi pers laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai oleh BRIN, Kamis, 30 Juni 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Ombudsman Buka Peluang Panggil Paksa Firli Bahuri Cs di Kasus Endar Priantoro

Ombudsman bisa meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan Firli Bahuri dkk apabila ada unsur kesengajaan untuk menghindari pemanggilan.


KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

3 hari lalu

Brigjen Endar Priantoro (kanan) bersama anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) memberikan keterangan pasca pelaporan Endar Priantoro terkait pemberhentian dirinya sebagai direktur penyelidikan di gedung Ombudsman Jakarta Senin 17 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
KPK Ogah Diperiksa Ombudsman di Kasus Brigjen Endar Priantoro

Bukannya menghadiri panggilan, KPK justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI menindaklanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro.


Kepala Bappebti Jawab Tudingan Maladministrasi, Begini Lengkapnya

13 hari lalu

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers virtual soal klarifikasi kripto ilegal Pi Network pada Kamis, 10 November 2022. TEMPO.CO/ Riani Sanusi Putri
Kepala Bappebti Jawab Tudingan Maladministrasi, Begini Lengkapnya

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjawab tudingan maladministrasi yang diungkap oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI).