TEMPO.CO, Bengkulu - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu merencanakan memasang pengacak sinyal telepon seluler di Lembaga Permasyarakatan (disingkat Lapas) Klas II A Kota Bengkulu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Ilham Djaya di Bengkulu menyebutkan pemasangan ini merupakan salah satu upaya guna menekan peredaran narkoba dari dan di dalam lapas.
Baca :
Menteri Yasonna Pasang Alat Pendeteksi Narkoba di Lapas
Marak Narkoba di Penjara, Yasonna: Pencopotan Kalapas Tidak Cukup
"Peredaran narkoba ini permasalahan utamanya kan komunikasi, selama mereka masih bisa berkomunikasi dengan dunia luar maka potensi itu ada, jadi kita sedang usulkan pemasangan perangkat ini ke Kemenkumham pusat," kata Ilham di Bengkulu, Selasa 8 Agustus 2017.
Usulan pemasangan, kata dia belum bisa untuk seluruh lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi itu sebab mengingat harga peralatan tersebut cukup mahal.
"Selain mahal juga harus minta izin spektrum karena jangkauan radius tertentu sinyal akan terganggu, termasuk berdampak ke warga sekitar. Oleh karena itu kita upayakan untuk satu lapas dulu," kata Ilham lagi.
Selain peralatan pengacak sinyal telepon seluler, Kemenkumham Bengkulu juga mengupayakan penambahan peralatan pemeriksaan barang bawaan pengunjung bagi warga binaan.
"Kita mengupayakan mesin X-Ray, sehingga pemeriksaan bisa lebih teliti lagi dan cepat, yang terpenting kita berupaya maksimal demi menciptakan suasana aman dan kondusif di lapas," ucapnya.
ANTARA