Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta: Pemerintah Kurang Tanggap Masalah Buruh Migran

image-gnews
Sejumlah aktivis lingkungan Greenpeace dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) membawa sejumlah atribut yang berisikan tuntutan saat melakukan aksi demo di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 9 Desember 2016. TEMPO/Subekti
Sejumlah aktivis lingkungan Greenpeace dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) membawa sejumlah atribut yang berisikan tuntutan saat melakukan aksi demo di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 9 Desember 2016. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Siagian, mengatakan pemerintah kurang tanggap soal penanganan kasus buruh migran Indonesia yang mengalami kesulitan hukum. Dia mengatakan kurangnya atase ketenagakerjaan di kantor-kantor perwakilan negara membuat pemerintah lambat merespons aduan-aduan buruh migran Indonesia.

“Walaupun pemerintah sudah menyediakan layanan terpadu satu atap, penanganannya tidak spesifik,” ucapnya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Ahad, 25 Februari 2018.

Baca:
Kurang Pengetahuan, Buruh Migran Tanpa Dokumen Meningkat...
Adelina Tewas, Malaysia dan Indonesia Harus Lindungi Buruh Migran...

Oky menjelaskan, belum ada mekanisme penanganan kasus secara cepat untuk masalah hukum buruh migran Indonesia. “Belum ada pengaturan pengaduan khusus di Singapura dan Malaysia,” ujarnya.

Menurut Oky, sulitnya akses pengaduan ke perwakilan pemerintah Indonesia di tiap negara menjadi salah satu masalah. “Kurangnya atase membuat proses pengawasan lemah.”

Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani menuturkan jumlah kasus buruh migran di luar negeri tanpa dokumen lengkap semakin meningkat. Dari 2016 ke 2017, kasus itu meningkat hingga 254. Migran tanpa dokumen pada 2016 ada 133 orang dan di 2017 meningkat hingga 384 kasus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kebanyakan para buruh migran yang bermasalah dengan dokumen keimigrasiannya tidak paham soal visa kerja. “Mereka menganggap paspor merupakan dokumen yang dapat menjamin mereka bekerja ke luar negeri.”

Baca juga: 
Kekosongan Hukum Ancam Perlindungan Buruh Migran, Ini...
Percaloan Buruh Migran Indonesia Marak di Desa

Selain itu, kata Savitri, beberapa buruh yang berangkat ke luar negeri dengan dokumen lengkap menjadi bermasalah ketika kabur dari tempat kerjanya. “Karena dokumen mereka dipegang majikan mereka.” Ketika kabur, mereka tidak membawa dokumen, sehingga jadilah mereka pekerja migran tanpa dokumen.

Kasus kematian migran di luar negeri juga menjadi sorotan Jaringan Buruh Migran. Setiap tahun, buruh yang meninggal meningkat. Pada 2016, ada 190 buruh yang meninggal dan bertambah menjadi 217 orang di 2017. “Data ini tidak menyebutkan penyebab kematian,” ucap Savitri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

34 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

58 hari lalu

Pembacaan sumpah Direktur LBH Pekanbaru di Auditorium FH Universitas Islam Riau (UIR), didampingi Erwin (Ketua Pelaksana), Andi Wijaya, dan M. Isnur., pada Kamis, 29 Februari 2024. Foto: Ellya Safriani/TEMPO
Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.


Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

10 Februari 2024

Penyampaian tuntutan penegakan demokrasi di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat, 9 Februari 2024. Foto: Pers Akademika Unud
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

Aliansi Mahasiswa termasuk BEM Universitas Udayana dan Pemuda Bali lakukan aksi Selamatkan Demokrasi di Kota Denpasar, Bali, 9 Februari 2024.


Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

5 Februari 2024

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres


LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

27 Januari 2024

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
LBH Papua Imbau Pemerintah Sediakan Posko Pengungsi di Intan Jaya Imbas Konflik Senjata TNI-Polri VS OPM

LBH Papua mengimbau pemerintah segera membangun posko atas ratusan pengungsi yang ada di Kabupaten Intan Jaya.


Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

12 Desember 2023

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian.


Kisah Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Raih Beasiswa, Ingin Bawa Orang Tua Pulang

16 Oktober 2023

Serin Andarias dan Joakim Naya Watun, penerima beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM). Kemendikbud
Kisah Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Raih Beasiswa, Ingin Bawa Orang Tua Pulang

Kemendikbudristek memberikan beasiswa bagi anak-anak pekerja migran Indonesia.


Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

28 September 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Inpres Tata Kelola Pekerja Migran Akan Disusun, Menaker: Merinci Tugas Kementerian sampai Desa

Pemerintah segera menyusun instruksi presiden (inpres) yang berisi perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran.