TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara merintangi penyidikan Setya Novanto, dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali dilaksanakan hari ini. Sidang akan mengagendakan pemeriksaan saksi dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan menghadirkan Achmad Rudyansyah," kata jaksa KPK Takdir Suhan, Kamis, 11 April 2018.
Baca: Sikap Fredrich Yunadi di Persidangan Jadi Pertimbangan Tuntutan
Achmad Rudyansyah merupakan pegawai yang bekerja di kantor hukum Yunadi & Associated. Sebelumnya, pada saat awal kasus Fredrich mencuah, KPK mencekal Rudyansyah berpergian ke luar negeri.
Saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo pada 2 April 2018, Rudyansyah mengaku diperintah Fredrich mengecek kamar VIP yang akan digunakan untuk Setya Novanto. Pengecekan itu ia lakukan sebelum mantan ketua DPR itu tiba di rumah sakit.
Selain Rudyansyah, jaksa juga akan menghadirkan dua dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Mereka adalah Francia dan dokter Nadia.
Baca: Fredrich Yunadi Sebut Ada Politikus Golkar yang Ikut Bopong Setya
KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan e-KTP. KPK menduga Yunadi memesan kamar perawatan VIP sebelum mobil yang dikemudikan Hilman Mattauch dan ditumpangi Setya menabrak tiang lampu. Adapun Bimanesh diduga memanipulasi data kesehatan Setya.
Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.