TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan terdakwa perkara suap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. "Sidang akan dimulai pukul 10.00," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto kepada Tempo, Rabu, 11 April 2018.
Dua terdakwa lain dalam perkara suap proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara ini, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hari Susanto Gun, juga akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca:
Rita Widyasari Bantah Suruh Tim 11 Bakar...
Eks Bawahan Rita Widyasari Dimutasi Setelah...
Untuk persidangan tiga terdakwa itu, jaksa akan menghadirkan saksi Rudy Suriyadinata, Edwin, Alex Wijay Kusuma, Sarwanick, Endri Elfran Syafril, Basri Hasan, Noval Elfarviesa, dan Aulia Rahman Basri. Fitroh tidak menjelaskan peran masing-masing saksi itu.
Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp 286 miliar sebagai imbalan dari kontraktor 867 proyek. Total gratifikasi yang diterima Rita sebesar Rp 469 miliar dari proyek-proyek itu selama menjabat bupati.
Rita juga didakwa menerima suap dari izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Baca: Sidang Rita Widyasari, Saksi Sebut Kutipan 10...
Sebelumnya, sidang menghadirkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara, Surip Sugianto. Surip menuturkan Rita Widyasari selalu memotong 10 persen anggaran setiap proyek di Unit Layanan Pengadaan.
Surip mengaku tidak pernah mengetahui secara langsung pemotongan 10 persen anggaran kontrak. Menurut dia, pemotongan ditagih kontraktor ULP saat memenangi lelang.
Simak: Penerima Jatah Gratifikasi Proyek PU Selain Rita Widyasari
Selain Surip, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2013, Suriansyah, diperiksa. Suriansyah mengaku pernah diancam akan mutasi oleh Tim 11, tim pemenangan Rita dan juru tagih imbalan proyek, ketika menolak sejumlah proyek.
Suriansyah mengatakan menerima ancaman itu saat menolak permintaan utusan Tim 11, Junaidi, untuk memasukkan proyek pembebasan lahan senilai Rp 6 miliar karena tanah itu milik negara. "Secara prosedur, dilarang menganggarkan dana untuk pembebasan lahan tanah milik negara," ucapnya, kemarin.
CAESAR AKBAR | TAUFIQ SIDDIQ