TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, dalam sidang kasus suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Kenal dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju?" tanya hakim ketua Djuyamto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 November 2021.
"Tidak kenal Yang Mulia," kata Ahmad Junaedi.
Mustafa dan Ahmad Junaedi dihadirkan secara online. Kemudian, dua orang saksi lainnya yang hadir secara offline adalah mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Aan Riyanto.
KPK sebelumnya mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar. Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.
“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077 dan USD 36 ribu,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Jaksa Lie mengatakan suap itu berasal dari beberapa orang. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.
Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.
FRISKI RIANA
Baca: KPK Sebut Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Dakwaan