TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2013, Suriansyah mengaku pernah diancam oleh Tim 11 saat dirinya menolak sejumlah proyek. Tim 11 merupakan tim pemenangan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Pernah diancam mutasi," ujar Suriansyah saat menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 10 April 2018.
Baca: Sidang Rita Widyasari, Saksi Sebut Kutipan 10 Persen Tiap Proyek
Rita diduga menerima gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati. Tim 11 diduga bertugas mengatur fee dari setiap proyek dan izin di Kutai Kartanegara.
Suriansyah mengatakan ia menerima ancaman itu saat menolak permintaan utusan Tim 11 Junaidi untuk memasukan proyek pembebasan lahan senilai Rp 6 M karena tanah tersebut milik negara. "Secara prosedur itu dilarang menganggarkan dana untuk pembebasan lahan tanah milik negara," katanya.
Meski begitu, menurut Suriansyah, Junaidi masih berkukuh memasukkan proyek tersebut. Kata Suriansyah, Junaidi dua kali datang ke kantornya meminta kembali proyek tersebut.
Baca: Rita Widyasari Bantah Suruh Tim 11 Bakar Catatan Gratifikasi
Suriansyah mengaku hubungannya dengan Junaidi tidak baik setelah menolak permintaan Junaidi. "Setelah itu hubungan saya tidak baik dengannya," katanya.
Tak lama berselang, Surianyah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan dimutasi sebagai staf ahli di sekretariatan Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara. "Beberapa bulan setelah saya menolak permintaan itu saya dimutasi," ujarnya.
Suriansyah juga menuturkan, istrinya yang semula bekerja sebagai tenaga honor di Universitas Kutai Kartanegara pun diberhentikan. Yayasan perguruan tinggi swasta tempat istri Suriansyah saat itu dikepalai oleh salah satu anggota Tim 11 yaitu Suroto. Meski begitu, ia tidak mau menduga pemberhentian istrinya itu berkaitan dengan penolakannya terhadap permintaan Junaidi. "Saya tidak tahu apakah ada hubunganya atau tidak," ujarnya.
Selain itu, Suriansyah mengatakan, Junaidi juga sering mendesak agar proyek diberikan kepada pihak yang telah dipilihnya. Junaidi mengancam tidak akan memperjuangkan anggaran Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi jika tidak mengiyakan permintaannya.
Menanggapi keterangan Suriansyah, Rita Widyasari menjelaskan alasan mutasi karena latar belakang pendidikan bekas bawahannya itu tidak cocok dengan jabatannya. "Saya mutasi karena pendidikan saksi pendidikan dokter hewan," katanya.
Rita didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp286 miliar dari 867 proyek Dinas PU di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Total gratifikasi yang diterima Rita sebesar Rp469 miliar dari proyek-proyek itu selama menjabat sebagai bupati.
Rita Widyasari juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.