TEMPO.CO, Jakarta - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.
"Apakah saya boleh minta maaf karena telah menyeret Bu Rita, Pak Usman dalam masalah ini?" kata Stepanus Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
Rita dan Usman menjadi saksi dalam sidang Stepanus Robin. Usman pun menjawab permintaan maaf tersebut sambil menangis sesenggukan. "Secara muslim saya maafkan. Tapi gara-gara ini, istri saya sampai meninggal. Saya maafkan," ujar Usman.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar. Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.
“Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077 dan USD 36 ribu,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Jaksa Lie mengatakan suap itu berasal dari beberapa orang. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.
Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.
FRISKI RIANA
Baca: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat