TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menyebut eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju, sebagai malaikat.
"Malaikat datang. Pikiran saya ada orang yang nolong saya karena saya dalam posisi buruk," kata Rita saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
Rita saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dalam kasus perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.
Politikus Golkar itu mengenal Stepanus Robin Pattuju melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Setelah perkenalan pertama, Robin kembali menemui Rita bersama seorang pengacara dari Medan bernama Maskur Husain.
Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus Peninjauan Kembali yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung. Mereka meminta ongkos Rp 10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.
Dalam kesaksiannya, Rita Widyasari mengaku tidak pernah meminta bantuan mengenai pengurusan perkaranya. "Saya tidak menyangka-nyangka saya yang didatangi," kata dia.
FRISKI RIANA
Baca: Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah