TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD Kutai Kartanegara Junaedi mengatakan setiap kontraktor diwajibkan menyetor 11,5 persen dari nilai proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara jika ingin memenangkan lelang. Menurut Junaidi, setoran itu ditagih oleh Tim 11, tim pemenangan Rita Widyasari pada pilkada Kutai Kartanegara dan dibagikan kepada beberapa pihak selain untuk Bupati Rita.
Berikut adalah penerima setoran gratifikasi proyek infrastruktur Dinas PU Kutai Kartanegara beserta jatahnya, menurut Junaedi:
- Rita Widyasari, 6 persen
- Kepala Dinas PU
- Kepala Bidang
- Panitia Lelang
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Tim 11, 0,5 persen dari 6 persen yang diterima Rita.
Baca: Rita Widyasari Kerap Perintahkan Tim 11 Bakar ...
Mantan Kepala Dinas PU Didi Ramyadi setoran yang diminta dari para kontraktor bukan 11,5 persen melainkan 10 persen. “Andi Sabri (Anggota Tim 11) minta 10 persen.” Jatah pembagian gratifikasi itupun berbeda dengan kesaksian Junaedi. Menurut Didi, Bupati Rita mendapat bagian 7 persen dan Dinas Pekerjaan Umum 3 persen.
Total ada 867 proyek yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara selama Rita menjabat. Nilai kontrak 867 proyek itu Rp2,96 triliun.
Menurut Junaedi uang-uang setoran gratifikasi kerap digunakan untuk operasional Partai Golongan Karya (Golkar) seperti untuk modal acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda).
Baca: Saksi Ungkap 5 Kali Serahkan Uang ke Bupati Rita Widyasari ...
Berperan menangih uang setoran dari para kontraktor, Junaedi didampingi Rusdiansyah. Menurut dia Rusdiansyah agak ketat ketika menagih setoran kepada kontraktor yang ingin memenangkan lelang proyek. “Jika Rusdiansyah bilang harus setor, ya harus setor.” Junaedi lebih banyak berperan karena lebih luwes menagih.
Uang gratifikasi dari kontraktor disalurkan kepada Rita melalui perantara Joni Ringgo dan Ibrahim. Namun, kata Junaedi, ada juga uang yang langsung diterima oleh Rita dan Khairudin.
Di akhir sidang, Rita membantah dirinya pernah mengatur persentase uang setoran dari para kontraktor. Rita membantah tudingan mengatur pembagian imbalan, melainkan Khairudin. Selain itu Rita juga mengaku tidak pernah mengumpulkan uang setoran untuk dibagi-bagikan kepada Tim 11.
Simak: Sidang Rita Widyasari, Saksi Beberkan Aliran ...
Rita juga membantah kesaksian Didi yang mengatakan ada setoran 10 persen dari pemenang lelang proyek Dinas PU. “Untuk nilai yang enam persen yang disebutkan, saya keberatan karena uang itu tidak pernah saya terima,” ujar Rita.
Terdakwa Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp286 miliar dari 867 proyek Dinas PU di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selama menjabat bupati. Dari proyek-proyek itu Rita diduga memperoleh gratifikasi sebesar Rp469 miliar.