TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara Surip Sugianto membenarkan kebijakan pemotongan 10 persen dari setiap proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) oleh Bupati Rita Widyasari.
"Kongkretnya saya tidak tahu angkanya, tapi perkiraanya 10 persen," ujar Surip saat menjadi saksi dalam persidangan bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 10 April 2018.
Baca: Penerima Jatah Gratifikasi Proyek PU Selain Rita Widyasari
Surip mengaku tidak pernah mengalami dan mengetahui secara langsung pemotongan 10 persen dari nilai kontrak tersebut. Menurut dia, pemotongan tersebut ditagih saat kontraktor ULP saat memenangkan lelang.
Surip berujar pernah salah satu rekanan Diskominfo Kutai Kartanegara gagal mengambil proyek. "Ada perusahaan dari Batam mengeluh karena potongan 10 persen," ujarnya.
Surip juga pernah mendengar soal pemotongan tersebut dari anak buahnya serta pegawai lain, bahwa ada pemotongan 10 persen di ULP. Dia berujar kebijakan tersebut ada sejak Rita menjabat menjadi bupati.
Simak: Sidang Rita Widyasari, Saksi Sebut Praktik Gratifikasi Sejak 2000
Surip pun menceritakan bahwa salah satu anggota Tim 11, Junaidi, berhubungan dengan ULP. Junaidi, menurut dia, menjadi penyalur uang potongan 10 persen kepada Rita. "Yang saya dengar seperti itu, Junaidi perantara uang kepada bupati," ucapnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksan Surip mengaku pemotongan tersebut berlaku diseluruh dinas. Dia juga menyebutkan pemotongan 10 persen itu merupakan kebijakan dari Rita saat menjabat sebagai bupati.
Saat menanggapi kesaksian Surip, Rita mengaku tidak keberatan. "Yang saksi sebutkan hannya info-info saja," ujarnya.
Lihat: Rita Widyasari Bantah Suruh Tim 11 Bakar Catatan Gratifikasi
Rita didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp 286 miliar dari 867 proyek Dinas Pekerjaan Umum di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Total gratifikasi yang diterima Rita sebesar Rp 469 miliar selama menjabat bupati.
Rita juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.