Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Rita Widyasari, Saksi Sebut Kutipan 10 Persen Tiap Proyek

Reporter

image-gnews
Ekspresi terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat mendengarkan kesaksian dari staf bagian tim pemerintahan Kukar, Faizal Nuralam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta 10 April 2018. TEMPO/Muhammad Denggan Fahrurrozie
Ekspresi terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari saat mendengarkan kesaksian dari staf bagian tim pemerintahan Kukar, Faizal Nuralam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta 10 April 2018. TEMPO/Muhammad Denggan Fahrurrozie
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara Surip Sugianto membenarkan kebijakan pemotongan 10 persen dari setiap proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) oleh Bupati Rita Widyasari.

"Kongkretnya saya tidak tahu angkanya, tapi perkiraanya 10 persen," ujar Surip saat menjadi saksi dalam persidangan bupati nonaktif Kutai Kartanegara  Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 10 April 2018.

Baca: Penerima Jatah Gratifikasi Proyek PU Selain Rita Widyasari

Surip mengaku tidak pernah mengalami dan mengetahui secara langsung pemotongan 10 persen dari nilai kontrak tersebut. Menurut dia, pemotongan tersebut ditagih saat kontraktor ULP saat memenangkan lelang.

Surip berujar pernah salah satu rekanan Diskominfo Kutai Kartanegara gagal mengambil proyek. "Ada perusahaan dari Batam mengeluh karena potongan 10 persen," ujarnya.

Surip juga pernah mendengar soal pemotongan tersebut dari anak buahnya serta pegawai lain, bahwa ada pemotongan 10 persen di ULP. Dia berujar kebijakan tersebut ada sejak Rita menjabat menjadi bupati.

Simak: Sidang Rita Widyasari, Saksi Sebut Praktik Gratifikasi Sejak 2000

Scroll Untuk Melanjutkan

Surip pun menceritakan bahwa salah satu anggota Tim 11, Junaidi, berhubungan dengan ULP. Junaidi, menurut dia, menjadi penyalur uang potongan 10 persen kepada Rita. "Yang saya dengar seperti itu, Junaidi perantara uang kepada bupati," ucapnya.

Dalam Berita Acara Pemeriksan Surip mengaku pemotongan tersebut berlaku diseluruh dinas. Dia juga menyebutkan pemotongan 10 persen itu merupakan kebijakan dari Rita saat menjabat sebagai bupati.

Saat menanggapi kesaksian Surip, Rita mengaku tidak keberatan. "Yang saksi sebutkan hannya info-info saja," ujarnya.

Lihat: Rita Widyasari Bantah Suruh Tim 11 Bakar Catatan Gratifikasi

Rita didakwa menerima uang gratifikasi senilai Rp 286 miliar dari 867 proyek Dinas Pekerjaan Umum di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Total gratifikasi yang diterima Rita sebesar Rp 469 miliar selama menjabat bupati.

Rita juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2024

Mantan Wakil Ketua DPR periode 2019-2024, Muhammad Azis Syamsuddin seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2024. Azis yang merupakan mantan terpidana perkara suap persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Tak Banyak Omong Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Politikus Golkar Azis Syamsuddin enggan berkomentar soal pemanggilannya oleh tim penyidik KPK dalam kasus TPPU bekas Bupati Kutai Kartanegara.


KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

23 Desember 2021

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan  Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Rita Widyasari di Sidang Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil tiga saksi di sidang dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.


Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

1 November 2021

Bupati Lampung Tengah, Mustafa, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 April 2018. Bupati Lampung Tengah Mustafa terkena OTT KPK pada 15 Februari 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dan Rp 160 juta yang merupakan uang suap yang dikumpulkan pejabat Pemkab Lampung Tengah untuk kemudian diberikan ke DPRD. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Bupati Lampung Tengah Jadi Saksi di Sidang Robin Pattuju

KPK menghadirkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dan mantan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi, dalam sidang Robin Pattuju


Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

18 Oktober 2021

Terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Rita dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp 469,96 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Bupati Kukar Mengaku Diminta Tak Bawa Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Rita Widyasari, mengaku pernah diminta untuk tidak membawa nama Azis Syamsuddin ketika diperiksa oleh penyidik KPK


Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

18 Oktober 2021

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Seret Eks Bupati Kukar dan Usman Effendi di Kasusnya, Robin Pattuju Minta Maaf

Stepanus Robin Pattuju, meminta maaf kepada eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi.


Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

18 Oktober 2021

Ekspresi terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, terlihat mengusap hidungnya saat mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. ANTARA
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Sebut Robin Pattuju Malaikat

Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengenal Stepanus Robin Pattuju melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.


Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

18 Oktober 2021

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Vonis ini terkait dengan tindak pidana korupsi kasus suap pemberian izin lokasi inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT Sawit Golden Prima. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Di Sidang Robin Pattuju, Rita Widyasari Akui Kenal Eks Bupati Lampung Tengah

Jaksa mengorek informasi perihal mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dari eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari


Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

18 Oktober 2021

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 September 2021. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Sering Beri Robin Pattuju Uang

Rita Widyasari mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin Pattuju mengurus perkaranya.


Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

18 Oktober 2021

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menutup wajahnya setelah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018. Hak politik Rita juga dicabut selama lima tahun. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang Stepanus Robin Pattuju

Rita Widyasari mengaku kenal dengan Robin Pattuju.


KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

13 September 2021

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. Azis diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Azis Syamsuddin Kenalkan Robin ke Rita Widyasari

KPK menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.