TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Mayor Jenderal dokter Terawan Agus Putranto tetap di tim medis kepresidenan.
"Karena RSPAD adalah rumah sakit rujukan bagi presiden. Jadi tidak ada kaitannya antara peristiwa yang saat ini terjadi dan posisi dia," kata Moeldoko setelah menghadiri Dharma Santi di Mabes TNI Cilangkap, Sabtu, 7 April 2018.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjatuhkan sanksi pemecatan keanggotaan IDI kepada Terawan selama 12 bulan.
Baca juga: Dokter Terawan Jelaskan Soal Metode Cuci Otak dan Disertasinya
Sekretaris MKEK PB IDI Pukovisa Prawiroharjo mengatakan keputusan tersebut diambil setelah MKEK memproses laporan mengenai Terawan sejak beberapa tahun lalu. "Proses pemecatannya sudah berlangsung tahunan-lah," katanya saat dihubungi pada Rabu, 4 April 2018.
Menurut surat yang beredar tertanggal 23 Maret 2018 tersebut, MKEK menetapkan dokter Terawan melakukan pelanggaran etik serius dari kode etik kedokteran. Surat tersebut hanya ditandatangani Ketua MKEK PB IDI Prijo Sidipratomo. Dalam surat itu tidak tercantum tanda tangan Ketua Umum PB IDI Muh. Adib Khumaidi.
Moeldoko menilai kejadian tersebut merupakan keputusan MKEK IDI kepada Terawan sebagai pribadi, bukan sebagai Kepala RSPAD atau tim medis kepresidenan.
Menurut Moeldoko, dokter Terawan adalah dokter senior yang memiliki kapasitas. Dengan begitu, kata dia, keputusan pemecatan tersebut tidak berpengaruh terhadap posisi atau jabatan Terawan.
Baca juga: Dipecat MKEK IDI, Dokter Terawan: Begitu Tega dan Kejamnya Mereka
Moeldoko mengatakan MKEK IDI seharusnya berkomunikasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Mulyono. Menurut Moeldoko, hal tersebut perlu dilakukan sebelum membuat sanksi untuk Terawan.
"Ada hal yang perlu diperbaiki-lah dalam hal berkomunikasi," kata Moeldoko.
Moeldoko menyebut keputusan MKEK IDI memberi sanksi pemecatan kepada Terawan berdampak kepada berbagai pihak, termasuk TNI.