TEMPO.CO, BOGOR-- Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menyerahkan polemik antara Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Dokter Terawan Agus Putranto dan Ikatan Dokter Indonesia, agar diselesaikan secara internal. "Saya menginginkan internal dulu antara IDI. Kalau tidak ada solusinya, saya akan mencoba membantu untuk mencari solusi," kata Nila di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 6 April 2018.
Nila mengaku hanya mendengar ada pelanggaran etik yang dilakukan Terawan terkait iklan. Dalam hal ini, kata dia, etika seorang dokter memang tidak boleh mengiklankan diri. "Sejauh mana ini (Terawan beriklan) betul atau tidaknya kan belum. Baru satu pihak," ujarnya.
BACA: Dokter Terawan Jelaskan Soal Metode Cuci Otak dan Disertasinya
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia memutuskan Dokter Terawan Agus Putranto diberikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI selama 12 bulan.
Menurut surat yang beredar tertanggal 23 Maret 2018 tersebut, MKEK menetapkan Dokter Terawan melakukan pelanggaran etik serius dari kode etik kedokteran. Surat tersebut hanya ditandatangani oleh Ketua MKEK PB IDI, Prijo Sidipratomo. Dalam surat itu, tidak tercantum tanda tangan Ketua Umum PB IDI Muh Adib Khumaidi.
Dokter Terawan merupakan Kepala Rumah Sakit Kepresidenan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Dokter radiologi ini dikenal berkat terapi 'cuci otak' yang dipakai untuk pengobatan stroke. Sejumlah kalangan elite dan politikus telah mencoba terapi ini dan mengaku bisa sembuh. Namun di sisi lain, terapi ala Terawan ini menuai kontroversi di kalangan dokter syaraf. Para dokter syaraf menilai metode cuci otak itu bukan terapi, apalagi tindakan pencegahan. Metode itu hanyalah prosedur diagnosis saja. Perkara itu yang diduga menjadi penyebab pemecatan sementara Dokter Terawan.
Pemecatan Dokter Terawan pun menuai reaksi publik. Muncul tagar #savedokterTerawan untuk membela dokter di kesatuan TNI tersebut. Sejumlah pasien Dokter Terawan memberikan testimoni soal keberhasilan terapi tersebut.
FRISKI RIANA