TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018. Agenda sidang hari ini masih melanjutkan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang terakhir, Senin, 5 Februari 2018, ketua hakim Yanto menyatakan sidang hari ini masih pemeriksaan saksi dari jaksa. "Pemeriksaan saksi yang tidak hadir (Senin kemarin) dan saksi lain," kata Yanto.
Baca: Polemik Nama SBY dalam Kasus E-KTP Meruncing, Setelah....
Sejumlah saksi dari pelbagai kalangan telah dihadirkan jaksa. Mulai dari pihak swasta, pemerintah, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan terpidana korupsi e-KTP. Di antaranya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan terpidana e-KTP Irman serta Sugiharto.
Dalam dakwan, Setya diduga berperan meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kini, Setya Novanto sedang mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Seperti yang diketahui, syarat-syarat untuk menjadi JC di antaranya mengakui perbuatan, bersedia terbuka menyampaikan informasi yang benar tentang dugaan keterlibatan pihak lain yaitu aktor yg lebih tinggi atau aktor intelektual atau pihak-pihak lain yang terlibat dan pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam perkara.
Baca: Sindir Setya Novanto, SBY: Air Susu Dibalas Air Tuba
Apabila permohonannya disetujui KPK, seperti pelaku korupsi yang menjadi justice collaborator yang lain, Setya Novanto akan dipertimbangkan untuk menerima tuntutan hukuman lebih ringan. Setelah itu, ketika menjadi terpidana, justice collaborator bisa menerima pemotongan masa tahanan dan hak-hak narapidana lain yang bisa diberikan secara khusus.