TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan belum mendengar penetapan resmi status tersangka kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Namun dia mengetahui kepala daerah itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
"(Zumi Zola) belum resmi dinyatakan (tersangka). Dicekal, iya," ujar Kalla di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Baca juga: Kemendagri Belum Akan Mencopot Jabatan Gubernur Zumi Zola
Kabar penetapan status tersangka untuk Zumi terlontar dari Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno. "Status beliau (Zumi) tersangka," katanya, saat dihubungi Tempo, Kamis.
Agung menuturkan status itu tertulis dalam Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis, 25 Januari 2018. Surat tersebut menyatakan Zumi dicekal selama enam bulan karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Jambi.
Baca juga:
Zumi sebelumnya dipanggil KPK sebagai saksi kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. Perkara ini bermula dari penangkapan 16 orang di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017. Sebagian di antara mereka adalah pejabat Pemerintah Provinsi Jambi atau anak buah Zumi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Mereka diduga terlibat penyuapan Rp 4,7 miliar untuk persetujuan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018 senilai Rp 4,2 triliun, atau naik 25 persen dari bujet tahun lalu.
KPK belum menentukan status hukum Zumi Zola. Namun lembaga antirasuah itu telah menurunkan tim untuk menggeledah rumah dinas Zumi di Jambi, kemarin, Rabu, 31 Januari 2018. KPK juga pernah menggeledah kantor Zumi Zola pada 3 Desember 2017 dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan catatan pembahasan anggaran di Provinsi Jambi.