TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan terdakwa suap di Badan Keamanan Laut atau suap Bakamla, Nofel Hasan, digelar hari ini. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi.
Dua saksi itu adalah Kepala Bakamla RI Laksamana Madya Arie Soedewo dan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi.
"Ada Fayakhun dan Arie," kata jaksa Kiki Ahmad Yani, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca juga: Fayakhun Diduga Terima Fee untuk Buka Anggaran Drone Bakamla
Nama Arie disebut dalam dakwaan Nofel. Pada Oktober 2016, Arie beserta Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi membahas pembagian fee. Arie menyampaikan, jatah Bakamla sebesar 7,5 persen dari nilai pengadaan dan 2 persennya diserahkan lebih dulu ke Eko.
Sedangkan Fayakhun diduga menerima fee sebesar US$ 927.756 atau sekitar Rp 12,8 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk membuka blokir penganggaran drone dalam proyek pengadaan monitoring satellite di Bakamla.
Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek monitoring satellite di Bakamla senilai Rp 220 miliar pada Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta. Nofel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Eks Pejabat Bakamla Didakwa Terima Suap 104.500 Dolar Singapura
Kasus suap Bakamla bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Adapun satu tersangka lain adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, yang diusut oleh polisi militer. Sebelum ditetapkan tersangka, Nofel mondar-mandir diperiksa KPK memberi keterangan untuk empat tersangka tersebut.