TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni untuk kasus korupsi pengadaan Long Range Camera, instalasi dan pelatihan untuk personel, serta pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau suap satelit Bakamla. Anggota Komisi III DPR RI ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Ahmad Sahroni yang dipanggil dengan kapasitasnya sebagai swasta ini merupakan anggota DPR RI. “Iya (Ahmad Sahroni, anggota DPR RI),” kata Ali saat dihubungi wartawan, Jumat, 14 Februari 2020.
Ahmad Sahroni yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priok ini memiliki dua perusahaan yakni PT Ekasamudra dan PT Ruwanda Satya Abadi. Perusahaannya memiliki kapal tongkang pengangkut bahan bakar minyak.
Kasus ini bermula ketika Bakamla mengusulkan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System sebesar Rp 400 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Bakamla kemudian melakukan lelang pada 16 Agustus 2016 tanpa persetujuan Kementerian Keuangan. Nilai pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 400 miliar dengan harga perkiraan sendiri sebanyak Rp 399,8 miliar.
Pada September 2016 PT CMI Teknologi yang dipimpin Rahardjo Pratijhno ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kementerian Keuangan memotong anggaran untuk proyek ini pada awal tahun 2016. Meski anggaran yang ditetapkan Kemenkeu kurang dari nilai harga perkiraan sendiri, Bakamla tidak melakukan lelang ulang. Akan tetapi dilakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting antara pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran itu.
Kontrak pengadaan proyek ini ditandatangani pada 18 Oktober 2016 antara Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo dan Rahardjo dengan nilai kontrak Rp 170,57 miliar.
KPK menetapkan empat tersangka untuk kasus suap satelit Bakamla. Keempat tersangka adalah, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo, Pejabat Pembuat Komitmen di Bakamla Leni Marlena, Ketua Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Maruf, serta Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya suap pada pengadaan pada proyek strategis pertahanan dan keamanan ini,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019. KPK menduga kempat tersangka itu telah merugikan negara Rp 54 miliar dalam pengadaan alat kelengkapan pertahanan itu pada tahun 2016.
FIKRI ARIGI | ROSENNO AJI NUGROHO