TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menyita Rp 100 miliar dari penyidikan kasus korupsi pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan perkara.
"Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 3 Januari 2021.
Ali mengatakan KPK berharap penyitaan uang bisa menjadi upaya pemulihan aset. Sehingga uang tersebut nantinya bisa dikembalikan ke negara.
Sebelumnya, KPK baru saja merampungkan berkas penyidikan tersangka korporasi PT Merial Esa pada Kamis, 30 Desember 2021. Selanjutnya tim penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. KPK menetapkan Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Ali mengatakan PT Merial Esa akan diwakili oleh Direktur Utama dan perwakilan dari staf pemasaran. Dia mengatakan tim jaksa dalam waktu 14 hari akan menyusun berkas dakwaan. Berkas tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Persidangan akan dilaksanakan di pengadilan tersebut,” kata Ali.
KPK menduga sebagai perusahaan, Merial Esa menjanjikan hadiah kepada penyelenggara negara. Suap diberikan agar proyek pengadaan itu diloloskan dalam pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga dalam APBN-P 2016.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat 6 orang pelaku dan semuanya telah divonis di pengadilan. Mereka di antaranya eks Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan; anggota DPR Fayakhun Andriadi; pengusaha Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Adami Okta.