TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melanjutkan pengusutan kasus korupsi dalam proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) di Bakamla atau Badan Keamanan Laut.
Hari ini, Kamis, 11 Juni 2020, KPK memeriksa dua tersangka kasus korupsi Bakampam yakni Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf.
"Diperiksa sebagai tersangka atas nama LM dan JAM," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri hari ini.
KPK menetapkan Leni dan Juli sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo.
Ketika korupsi itu terjadi, Lena menjabat Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla, sedangkan Juli Amar Ma'ruf adalah Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla.
Kasus Bambang Udoyo ditangani POM TNI AL karena dia anggota TNI AL. Sedangkan tiga tersangka lainnya ditangani KPK.
KPK belum menahan Leni dan dan Juli.
Adapun Rahardjo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 8 Juni 2020. Jaksa KPK mendakwa Rahardjo bersama para tersangka lainnya merugikan negara Rp 63,8 miliar dalam pengadaan BCSS di Bakamla pada 2016.
Menurut Jaksa, lelang proyek telah direkayasa sehingga perusahaan milik Rahardjo bisa terpilih sebagai penggarap. Dalam proses pengadaan, PT CMI telah melanggar sejumlah kesepakatan, di antaranya menyerahkan pekerjaan utama kepada subkontraktor dan lama pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan.
Bakamla membayar Rp 134 miliar kepada PT CMI dalam pengadaan BCSS. Tapi PT CMI hanya mengeluarkan biaya Rp 70 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut.
Selisih antara pembayaran dan biaya pengerjaan ditaksir lebih dari Rp 63,8 miliar.
Menurut Jaksa, dari selisih itu Rahardjo diperkaya Rp 60,3 miliar. Sedangkan sebagian uang keuntungan atau Ro 3,5 miliar diserahkan pada 2016 kepada Ali Fahmi, mantan staf khusus di Bakamla.