TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang kasus suap proyek pengadaan drone dan monitoring satellite di Badan Keamanan Laut RI. Terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan didakwa menerima Sing$ 104.500 atau sekitar Rp 1,045 miliar dari pengusaha Fahmi Darmawasyah.
"Terdakwa Nofel Hasan bersama-sama dengan Eko Susilo Hadi dan Bambang Udoyo melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu menerima Pemberian hadiah berupa uang 104.500 dolar Singapura dari Fahmi Darmawansyah diserahkan melalui Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus," kata jaksa penuntut umum KPK Amir Nurdianto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 3 Desember 2017.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla telah menyusun dan mengajukan anggaran pengadaan drone dan monitoring satellite pada APBN Perubahan 2016, sekaligus mempersiapkan dan mengusahakan pembukaan tanda bintang pada anggaran pengadaan drone. Terdakwa pun bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla membuat anggaran pengadaan monitoring satellite senilai Rp 402,71 miliar dan drone senilai Rp 580,468 miliar.
Baca: Suap Satelit Bakamla, Anggota DPR Fayakhun Andriadi Diperiksa KPK
Pada Maret 2016, Ali Fahmi datang ke kantor PT Merial Esa dan bertemu Fahmi Darmawansyah selaku direktur utama perusahan tersebut didampingi Muhammad Adami Okta sebagai orang kepercayaan. "Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi Darmawansyah untuk 'main proyek' di Bakamla dan jika bersedia maka Fahmi Darmawansyah harus memberikan "fee" sebesar 15 persen dari nilai pengadaan," kata jaksa Amir.
Ali Fahmi lalu memberitahukan pengadaan monitoring satellite senilai Rp400 miliar dan Ali meminta uang muka 6 persen dari nilai anggaran tersebut. Untuk lelang drone, Fahmi menggunakan PT Merial Esa sedangkan untuk pengadaan monitoring satellite Fahmi menggunakan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang sudah dikendalikan oleh Fahmi. Ia lalu mempercayakan Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus untuk mengurus proses pengadaan di Bakamla tersebut.
Pada Oktober 2016, Kepala Bakamla Arie Soedewo dan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi membahas pembagian fee. Arie Soedewo menyampaikan jatah Bakamla sebesar 7,5 persen dari nilai pengadaan dan 2 persennya diserahkan lebih dulu ke Eko.
Baca: Kasus Suap Satelit, Pejabat Bakamla Tak Mau Banding
Uang diserahkan pada 14 November 2016 di kantor Bakamla oleh Adami Okta kepada Eko Susilo Hadi sejumlah US$ 10 ribu dan 10 ribu euro dalam amplop cokelat yang juga berisi kertas catatan perincian pengeluaran uang yang akan diserahkan ke Bakamla. Eko lalu menyampaikan itu ke Nofel Hasan dan Bambang Udoyo.
Rincian uang yang akan diberikan dari jatah 2 persen adalah Rp 1 miliar untuk Nofel Hasan, Rp 1 miliar untuk Bambang Udoyo, Rp 2 miliar untuk Eko Susilo Hadi dan sisanya dipegang Adami Okta lebih dulu. Uang diminta agar disiapkan dalam dolar Singapura.
Penyerahan uang dilakukan pada 25 November 2016 sekitar pukul 10.00 WIB yang diberikan Adami Okta bersama Hardy Stefanus dengan membawa uang Sing$ 104.500 ke ruang kerja Nofel di kantor Bakamla. "Muhammad Adami Okta menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan disaksikan Hardy Stefanus," kata jaksa Amir.
Selanjutnya pada 6 Desember 2016, Adami bersama Danang Sriradityo Hutomo menyerahkan Sing$ 100 ribu dolar Singapura kepada Bambang Udoyo. Pada 8 Desember 2016, Hardy Stefanus menyerahkan tambahan Sing$ 5.000 kepada Bambang Udoyo sehingga uang yang diterima Bambang seluruhnya Sing$ 105 ribu.
Pada 14 Desember 2016, Adami dan Hardy menyerahkan uang Sing$ 100 ribu dan Sing$ 78.500 kepada Eko Susilo Hadi di kantornya di Bakamla. Seluruh uang itu dari Fahmi Darmawansyah selaku pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT MTI.
Atas perbuatan itu, Nofel Hasan didakwa pasal 12 huruf b atau pasal Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan itu, Nofel tidak mengajukan keberatan (eksepsi). "Yang mulia setelah diskusi saya tidak akan melakukan eksepsi tapi setelah ini kami mau mengajukan surat justice collaborator," ucap Nofel.
Terkait perkara suap Bakamla, sudah ada beberapa orang yang dijatuhi vonis, yaitu Eko Susilo Hadi yang dihukum 4 tahun 3 bulan penjara, Laksamana Pertama Bambang Udoyo divonis 4,5 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan militer, Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Adami dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan bahkan sudah bebas dari penjara.