TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut. KPK menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Tim Jaksa masih memanfaatkan waktu 7 hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 19 April 2022.
Ali mengatakan dalam perkara ini ada beberapa poin penting dalam pertimbangan Majelis Hakim yang sepenuhnya mengambil alih fakta-fakta hukum dari tuntutan Tim Jaksa. Di antaranya, kata dia, mengenai perhitungan keuntungan dari PT Merial Esa yang sama dengan metode perhitungan Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK.
“Hasil perhitungan keuntungan maupun kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akutansi Direktorat Deteksi Analisis Korupsi KPK merupakan terobosan untuk capaian aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi agar lebih optimal,” kata Ali.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis PT Merial Esa bersalah dalam kasus korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hakim menghukum korporasi tersebut membayar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 126,1 miliar ke negara.
"Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126,1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Hakim mewajibkan Merial Esa membayar uang tersebut 1 bulan setelah putusan inkrah. Bila tidak sanggup, maka harta benda perusahaan akan disita.
Hakim menyatakan Merial Esa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone pada Bakamla. Perusahaan milik Fahmi Darmawansyah itu terbukti menerima keuntungan dari proyek tersebut dan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Bakamla hingga anggota DPR. Salah satunya, Fayakhun Andriadi yang sudah divonis bersalah.
Merial memberikan suap satelit Bakamla agar anggarannya ditambah sehingga memungkinkan melakukan pengadaan tersebut.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni pidana pokok Rp 275 juta dan yang pengganti Rp 133 miliar.
Baca: Kasus Korupsi Bakamla, PT Merial Esa Divonis Bayar Rp 126 Miliar ke Negara