TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pemilihan umum kepada Komisi Pemilihan Umum. MK juga tidak mempersoalkan jika KPU melaksanakan proses verifikasi partai politik peserta pemilihan umum 2019 secara faktual atau melalui sistem informasi partai politik (sipol) saja terhadap 12 partai politik peserta pemilu 2014.
“Hal terpenting adalah verifikasi dilakukan secara adil. Terserah seperti apa teknis yang dipilih, yang penting adil,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono kepada Tempo pada Selasa malam, 16 Januari 2018.
Baca: Pemerintah dan DPR Sepakat Batalkan Verifikasi Faktual Parpol
Verifikasi yang dimaksud adil oleh MK, menurut Fajar, adalah menyamakan proses verifikasi terhadap 12 partai politik peserta pemilu 2014 tersebut tanpa ada yang dibeda-bedakan. “Kalau sipol, maka semua harus sipol. Jika faktual, maka semua harus faktual,” kata dia.
Pada Selasa siang, 16 Januari 2017, KPU bersama dengan pihak pemerintah dan Komisi Pemerintahan DPR menggelar rapat kerja menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi soal verifikasi partai politik peserta pemilihan umum 2019 tersebut. Hasilnya, DPR dan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sepakat jika verifikasi faktual tidak perlu dilakukan terhadap 12 partai politik peserta pemilu 2014. Sebab, dalam Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak disebutkan adanya kewajiban dilakukan verifikasi faktual, melainkan hanya verifikasi.
Baca: JK Tolak Penerbitan Perppu Terkait Verifikasi Parpol
MK menerima permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur syarat verifikasi partai politik yang bakal berlaga dalam pemilihan umum 2019.
"Menyatakan frasa 'telah ditetapkan' dalam Pasal 173 ayat 1 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Januari 2018.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan syarat verifikasi partai politik menjadi solusi dari pembatalan Pasal 173 Undang-Undang Pemilu. "Syarat menjadi peserta pemilu harus menjalani verifikasi," ujarnya.
Selain itu, Manahan menjelaskan, syarat verifikasi untuk semua partai ini guna menghindari perlakuan berbeda menjelang pemilu pada 2019. Majelis hakim, kata Manahan, berpendapat verifikasi ini untuk menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu. "Kalau tidak dilakukan, jumlah parpol akan terus bertambah," kata dia.
Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan dan lulus verifikasi oleh KPU". Pasal 173 ayat 3 berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".
Beleid ini diuji materi oleh sejumlah partai ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa di antaranya Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Perindo. MK mengabulkan permohonan Partai Idaman dalam perkara 53/PUU-XV/2017.