TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak usulan Komisi Pemilihan Umum yang menginginkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal, permintaan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran KPU tidak mampu menyelesaikan verifikasi partai politik dengan tepat waktu.
"Wah, saya kira tidak perlu semua dibuat Perppu. Jangan apa saja Perppu," ujar pria yang akrab disapa JK itu di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, 16 Januari 2018.
Baca juga: Menyusul Putusan MK, KPU Usulkan Dua Opsi Soal Verifikasi Faktual
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 di UU Pemilu yang intinya parpol yang sebelumnya lolos verifikasi tidak perlu diproses lagi. Namun putusan MK mengubah hal itu, sehingga partai yang sebelumnya telah lolos verifikasi tetap harus diverifikasi lagi untuk Pemilu 2019.
Keputusan tersebut membuat KPU kaget, sebab batas verifikasi parpol sudah dekat yaitu akhir Februari. Padahal, ada 15 partai yang harus diverifikasi faktual. Oleh karenanya, mereka mengusulkan dua opsi untuk mengatasi keterbatasan waktu, yaitu revisi UU Pemilu atau terbitkan Perppu.
JK mengatakan, Perppu UU Pemilu tidak perlu ada karena ia yakin KPU bisa menangani masalah verifikasi parpol di waktu yang terbatas ini. Menurutnya, lebih baik KPU bekerja efisien dalam memverifikasi parpol dibandingkan mengubah undang-undang lagi.
Baca juga: KPU Butuh Tambahan Dana 68 M untuk Verifikasi Faktual Parpol
"Kalau menerbitkan Perppu, kan lagi-lagi mengubah undang-undang, kan. Saya kira tidak perlu. Saya yakin KPU bisa bekerja efisien," ujar JK.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hal senada. Menurutnya, tidak perlu ada Perppu UU Pemilu soal masalah verifikasi parpol. Pembahasan dengan Komisi II DPR yang menangani pemerintahan dalam negeri pun, kata ia, sudah dilakukan.
Walau menyatakan tidak akan mendorong penerbitan Perppu seperti usulan KPU, Tjahjo menyatakan bahwa dirinya akan membahas revisi anggaran untuk KPU. Sebab, KPU tentu akan membutuhkan biaya lebih untuk verifikasi 15 parpol. Info dari KPU, mereka membutuhkan anggaran tambahan sekitar Rp 68 miliar.