TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tidak berniat menyerang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ihwal perlu atau tidaknya penenggelaman kapal. Kedua menteri itu, menurut JK, mempunyai sikap yang sama.
"Semua mendukung kok, hanya gaya bicaranya berbeda. Presiden Jokowi bicara dengan gaya dia, Luhut bicara dengan gaya Batak yang langsung," ujar JK, ketika dicegat di Masjid Istiqlal, Jumat, 12 Januari 2018.
Diberitakan sebelumnya, Luhut meminta Susi menghentikan operasi penenggelaman kapal. Menurut Luhut, sudah saatnya Susi fokus ke hal lain, seperti peningkatan ekspor ikan Indonesia yang mulai turun. Selain itu, kata Luhut, kapal yang biasa ditenggelamkan Susi sebenarnya bisa menjadi aset negara.
Baca juga: JK Tanggapi Perdebatan Penenggelaman Kapal Menteri Susi dan Luhut
Susi diduga berbeda dalam menangkap pesan yang disampaikan Luhut. Melalui cuitannya di Twitter beberapa hari lalu, Susi menegaskan penenggelaman kapal sesuai dengan Undang-Undang Perikanan dan hal itu harus disosialisasi.
Presiden Joko Widodo sampai turun tangan merespons perdebatan keduanya. Di depan awak media pada Rabu lalu, 10 Januari 2018, Jokowi mengatakan apa yang dilakukan Susi sudah benar, yaitu menenggelamkan kapal untuk memberikan efek jera. Namun, menurut dia, permintaan Luhut juga jelas bahwa peningkatan ekspor ikan tak boleh dilupakan.
Baca juga: Enggan Komentari Kapal, Susi Pudjiastuti Layani Swafoto Warga
JK pun mengatakan tidak mempermasalahkan penenggelaman kapal yang dilakukan Susi. Ia hanya menegaskan bahwa penenggelaman kapal bukanlah hal yang sifatnya wajib di Undang-Undang Perikanan dan sudah saatnya Susi fokus ke ekspor. "Artinya, sudah cukup penenggelamannya. Itu sudah cukup jelas artinya, sama saja kok," tuturnya.
Mengutip Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Perikanan, penenggelaman ikan adalah hal yang dapat dilakukan penegak hukum terhadap kapal-kapal ilegal yang ditahan. Dengan kata lain, penenggelaman kapal adalah pilihan, bukan keharusan.