TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat suara soal perdebatan penenggelaman kapal antara Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Menurut pria yang akrab disapa JK itu, tidak ada keharusan sebuah kapal ditenggelamkan apabila mengacu pada UU Perikanan.
"Dalam UU tidak ada keharusan dibakar, yang ada ditahan," ujar JK saat ditanyai awak-awak media di kantor, Selasa, 9 Januari 2018.
Sebelumnya diberitakan, Luhut meminta Susi segera menghentikan kegiatan dia menenggelamkan kapal-kapal ilegal di perairan Indonesia, via pengeboman, yang sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Sebab, menurut Luhut, kapal-kapal yang dibom Susi sesungguhnya bisa disita untuk dijadikan aset negara.
Baca juga: Susi Diminta Stop Tenggelamkan Kapal, Apa Harapan Luhut?
Alasan lain, menurut Luhut, sudah saatnya Susi untuk fokus ke hal selain penenggelaman kapal. Hal lain yang dimaksud luhut adalah menggenjot investasi di bidang perikanan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Walau begitu, Luhut tidak mencela kebijakan Susi. Ia tetap mengatakan bahwa aksi Susi mengebom kapal berhasil membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia tegas terhadap kapal-kapal ilegal di perairan Indonesia.
Menteri Susi kemudian menanggapi perintah Luhut lewat cuitan di Twitter. Dalam cuitannya, Susi menyampaikan bahwa penenggelaman kapal diperbolehkan di UU Perikanan. Dan, lanjut ia, hal itu perlu disosialisasikan ke publik.
JK tidak membantah argumen Luhut maupun Susi. Sebab, UU Perikanan memang mengizinkan kapal ditenggalamkan sebagaimana diatur di Pasal 69 Ayat 4. Namun, hal itu bersifat pilihan sehingga sah-sah saja Luhut meminta penenggelaman dihentikan.
Dikutip dari pasal terkait, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kata "dapat" di situ menurut JK, menegaskan bahwa penenggalaman kapal tak bersifat wajib.
"Jadi, bisa saja kapal dilelang. Tidak benar jika ada di UU Perikanan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar," ujar JK.
JK memambahkan bahwa kapal-kapal ilegal yang biasa ditenggelamkan Susi pun sebenarnya bisa dipakai lagi. Misalnya, untuk dijadikan kapal tangkap mengingat ekspor ikan tangkap Indonesia menurun.
Baca juga: Stop Susi Tenggelamkan Kapal, Luhut: Orang Sudah Tahu Kita Tegas
"Indonesia butuh kapal, ekspor ikan tangkap kita turun. Penyelesaiannya, jangan dengan membeli kapal di saat ada banyak kapal yang menganggur di Bitung, Bali, Tual," ujarnya.
Ditanyai apa tanggapannya soal risiko kapal kembali jatuh ke nelayan nakal ketika dilelang, Jusuf Kalla menanggapi santai. Ia berkata, setidaknya uang hasil lelang masuk ke kas negara.