TEMPO.CO, Jakarta - Ketut Mulya Arsana, penasihat hukum tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, mengatakan tidak mempermasalahkan pemutaran rekaman video Andi Narogong dalam sidang praperadilan kliennya. Namun, menurut Ketut, pemutaran video oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak relevan dihadirkan sebagai alat bukti.
“Itu kan video persidangan orang lain, Andi Naragong, dan diambilnya pun 30 November 2017,” ucap Ketut seusai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam, 11 Desember 2017. Ia menyatakan keberatan.
Baca:
Praperadilan Setya Novanto, KPK Putar Video Andi Narogong
Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto
Ketut memperingatkan bahwa penetapan tersangka harus didahului minimal penemuan dua alat bukti. Alat bukti rekaman video Andi Narogong soal keterlibatan Setya, menurut dia, hanya alasan KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Kalau maksudnya mereka menjadikan itu alat bukti untuk praperadilan ini, pasti kami tolak."
Tim Biro Hukum KPK memutar video rekaman pemeriksaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 30 November 2017. Video itu berisi tanya-jawab antara hakim, jaksa KPK, dan Andi Narogong, yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012.
Baca juga: Saksi Ahli Setya Novanto: Persidangan Tak Gugurkan Praperadilan
Dalam beberapa bagian, terdengar pengakuan Andi terkait dengan pemberian jam tangan senilai Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Setya telah meloloskan anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Andi menuturkan terjadi beberapa kali pertemuan untuk membicarakan proyek itu di rumah Setya.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyebutkan pemutaran video atas permintaan hakim Kusno. Ia mengapresiasi keinginan hakim yang bersedia melihat video itu secara langsung. "Itu yang kami maksud di sidang praperadilan pertama. Tapi oleh hakim dibatalkan dan ditolak," ujar Setiadi.
Simak: Hakim: Apa Masih Ada Gunanya Praperadilan Setya Novanto Dilanjut ...
Ketut berpendapat, hakim mengizinkan pemutaran video Andi Narogong untuk menghindari polemik pada praperadilan pertama. “Hakim mempertimbangkan itu agar tidak rebut.” Namun ia tetap menilai pembuktian dalam video tidak relevan.