TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum Universitas Airlangga, Nur Basuki Minarno, menilai pelimpahan berkas perkara Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak menggugurkan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut dia, praperadilan dan persidangan pokok perkara adalah dua obyek peradilan yang berbeda.
Basuki merujuk pada Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Pasal itu tidak memberikan satu justifikasi bahwa pemeriksaan pokok perkara menggugurkan praperadilan," ujarnya dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.
Baca juga: Komisi Yudisial Perketat Pengawasan Sidang Setya Novanto
Menurut Basuki, sidang praperadilan berfokus pada prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka. Hal ini berbeda ketika hakim mulai memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Dalam pemeriksaan pokok perkara, tidak ada tempat untuk terdakwa mempersoalkan alat bukti sah atau tidak," katanya.
Basuki mengatakan praperadilan merupakan tempat untuk menguji alat bukti yang digunakan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, jika praperadilan gugur ketika sidang pokok perkara dimulai, hak konstitusional tersangka hilang. "Saya tidak menemukan justifikasi praperadilan gugur setelah pembacaan pokok perkara," ucapnya.
Basuki pun menyarankan Pengadilan Tipikor menunda pemeriksaan pokok perkara hingga putusan praperadilan dikeluarkan. "Itu harus di-pending terlebih dahulu karena toh waktunya tidak lama," ujarnya.
Baca juga: Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto
Pernyataan itu mendapat respons dari tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempertanyakan dasar hukum penundaan pemeriksaan pokok perkara pasca-pelimpahan berkas Setya Novanto. Namun Basuki berkukuh pada anggapannya bahwa Pengadilan Tipikor seharusnya mempertimbangkan praperadilan yang sedang berlangsung untuk menunda pemeriksaan pokok perkaranya.
"Tidak perlu ditetapkan siapa majelis hakimnya. Karena kalau sudah ditentukan majelis hakimnya, mereka yang menentukan jadwal persidangan," tutur Basuki.