TEMPO.CO, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar video rekaman pemeriksaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Video berdurasi delapan menit itu diambil pada 30 November 2017.
"Video aslinya berdurasi sekitar 1,5 jam. Tapi ini sesuai dengan permintaan hakim, kami edit menjadi berdurasi 8 menit kurang," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2017.
Baca juga: Setya Novanto Diduga Perintahkan Aliran Dana E-KTP Disamarkan
Menurut Setiadi, video lengkap berdurasi sekitar 1,5 jam sudah diserahkan kepada hakim saat menunjukkan bukti-bukti pada awal persidangan, yang menyebut keterlibatan Setya. Ia optimistis pemutaran rekaman tersebut bisa meyakinkan hakim tunggal Kusno dalam penetapan status Setya sebagai tersangka.
Setiadi menyebutkan proses hukum Setya masih terus berlangsung. "Proses penyidikan masih berlangsung, bahkan sampai pelimpahan. Jarang bagi kami terjadi praperadilan, terjadi juga pelimpahan," ucapnya.
Video tersebut berisi tanya-jawab antara hakim, jaksa KPK, dan Andi Narogong, yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 2011-2012. Dalam beberapa bagian, terdengar pengakuan Andi terkait dengan pemberian jam tangan Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar kepada Setya.
Baca juga: Hakim Kusno Diminta Abaikan Permintaan Setya Novanto
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Setya Novanto telah meloloskan anggaran e-KTP Rp 5,9 triliun. Selain itu, Andi mengungkapkan terjadi beberapa kali pertemuan di rumah Setya untuk pengadaan proyek tersebut.
Setiadi menyebutkan pemutaran video tersebut atas permintaan hakim Kusno. Ia mengapresiasi keinginan hakim yang mau melihat video tersebut secara langsung. "Itu yang kami maksud di sidang praperadilan pertama, tapi oleh hakim dibatalkan dan ditolak," tuturnya.