TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno, menyarankan tim advokasi Setya Novanto mencabut gugatan praperadilan seiring dengan sudah dilimpahkannya berkas perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Hal ini disampaikan Kusno setelah mendengarkan jawaban KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari jawaban termohon, yang perlu dipertimbangkan adalah mengenai sudah adanya pelimpahan berkas perkara dan ditetapkan tanggal sidang pada 13 Desember 2017," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2017.
Baca juga: Pimpin Sidang E-KTP Setya Novanto, Ini Profil Hakim Yanto
Kusno menjelaskan, sidang pokok e-KTP di Pengadilan Tipikor yang digelar pada Rabu pekan depan akan otomatis menggugurkan gugatan praperadilan yang rencananya bakal diputus Kamis sore atau Jumat. Ia pun mempertanyakan kepada pihak Setya Novanto, apakah ada gunanya bila sidang praperadilan ini tetap dilanjutkan. "Kalau tidak, kira-kira apa jalan keluarnya," ucapnya.
Anggota tim advokasi Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, meminta hakim tetap menjalankan sidang praperadilan sampai selesai. Ia pun meminta putusan praperadilan bisa dikeluarkan pada Selasa pekan depan atau 12 Desember 2017.
"Mengacu pada urutan, hari ini agenda jawaban (dari KPK), lalu sampaikan bukti tertulis. (Keterangan) saksi dari kami full Senin dan (saksi) dari KPK pada Selasa. Jadi kami mohon diberikan perlindungan hukum yang adil dan semaksimal mungkin terkait dengan hak asasi klien kami," ujarnya.
Baca juga: Fredrich Yunadi: Surat Setya Novanto untuk Jokowi Diduga Palsu
Mendengar jawaban tersebut, Kusno memutuskan tetap menjalankan sidang praperadilan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati kemarin. "Karena pemohon berpendapat tetap minta diselesaikan sampai Rabu, ya saya tidak keberatan, karena satu-satunya yang bisa menghentikan adanya kesediaan pemohon mencabut gugatan," tuturnya.
Ketut Mulya Arsana menegaskan, pihaknya tetap menginginkan sidang praperadilan ini digelar meski sudah ada pelimpahan berkas perkara. Ia pun enggan mencabut permohonan gugatan praperadilan, seperti yang disarankan Kusno. "Kami tetap dalam posisi melindungi hak asasi semua warga Indonesia, bukan hanya pak Setya Novanto. Nah, dalam posisi ini, apa pun posisinya, kami harus selesaikan praperadilan ini," ucapnya.